KPK Klaim Febrie Adriansyah Pakai Rompi Tahanan di Rutan: Tak Ada Perlakuan Istimewa
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengenakan rompi tahanan saat berada di lingkungan rutan cabang Gedung Merah Putih KPK. Hal itu terjadi saat proses registrasi sebelum penahanan.
Sebagaimana diketahui, penahanan Febrie dititipkan ke KPK. Dia pun sudah berada di rutan tersebut sejak Jumat (24/7/2026) malam.
"Saat registrasi di Rutan KPK, tersangka FA juga mengenakan rompi tahanan. Artinya semua tata tertib dijalankan sesuai prosedur," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Budi menyatakan, Febrie tidak mendapat perlakuan istimewa di rutan. Febrie disebut sama seperti tahanan lainnya.
"Dalam penahanannya terhadap tersangka Saudara FA, tidak ada perlakuan istimewa, semua tetap sesuai standar dan prosedur pengelolaan di Rutan KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Jumat (24/7/2026). Penahanan Febrie dititipkan ke KPK.
Pantauan di lokasi, Febrie tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 23.23 WIB. Dia diangkut ke Gedung KPK dengan menggunakan mobil tahanan Kejagung.
Saat turun dari mobil, tangannya terlihat tidak terborgol dan tak mengenakan rompi sebagai tanda tahanan.
"Nggak pakai rompi ye," kata Febrie sambil menunjuk baju batiknya dan melanjutkan langkahnya menuju pintu Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.







