DPR Desak Polisi Gerak Cepat Usut Kematian Misterius Orang Dekat Eks Jampidsus Febrie: Jangan Berlarut-larut!
JAKARTA, iNews.id - Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Komisi III DPR, Teuku Ibrahim mendesak Polda Metro Jaya segera mengusut tuntas penyebab kematian misterius Sutrimo, orang dekat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah. Menurut Teuku, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara cepat, transparan, dan berdasarkan alat bukti agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
"Polda Metro Jaya harus mengambil langkah cepat dan usut tuntas perkara ini. Jangan biarkan penanganannya berlarut-larut tanpa arah. Jika hasil penyelidikan membuktikan tidak ada pidana, umumkan secara resmi dan akuntabel. Namun jika ada indikasi kejahatan, buru dan tindak tegas pelakunya tanpa pandang bulu," ujar Teuku Ibrahim, Senin (27/7/2026).
Dia menilai lambatnya penyampaian informasi resmi dari kepolisian dapat memicu munculnya berbagai rumor yang menyesatkan.
"Setiap pembiaran tanpa kepastian hukum hanya memberi ruang bagi rumor yang menyesatkan. Penyelidikan wajib dilakukan secara komprehensif, berbasis bukti ilmiah, dan hasilnya harus dibuka terang-benderang kepada publik," ucap dia.
Teuku juga mengingatkan agar penyidik tetap menjaga integritas dalam menangani perkara tersebut dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun.
Di sisi lain, dia mengajak masyarakat untuk tetap mengawal proses hukum yang sedang berjalan sembari menghormati mekanisme penyelidikan yang dilakukan aparat.
"Kita wajib menghormati prosedur hukum yang berjalan, tetapi aparat harus paham bahwa publik menagih kepastian. Hukum tidak boleh dibiarkan mengambang, keadilan harus ditegakkan secepat-cepatnya bagi keluarga korban dan masyarakat," pungkasnya.
Diketahui, Sutrimo ditemukan meninggal dunia di depan klinik kecantikan kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sutrimo juga disebut-sebut merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.









