Ombudsman Respons Polemik Rekening Aktivis Pati Botok, Soroti Potensi Maladministrasi

Ombudsman Respons Polemik Rekening Aktivis Pati Botok, Soroti Potensi Maladministrasi

Terkini | inews | Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:58
share

JAKARTA, iNews.id - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti polemik pembatasan akses rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. Ombudsman menilai kondisi tersebut berpotensi mengarah pada maladministrasi jika tidak dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah.

Rekening Bank Mandiri milik Supriyono sebelumnya dilaporkan tidak dapat digunakan sejak Jumat (21/8/2026). Saldo dalam rekening tersebut disebut mencapai sekitar Rp80,9 juta dan digunakan untuk menyimpan dana pribadi sekaligus donasi masyarakat bagi kebutuhan aksi warga Pati.

Bank Mandiri menyatakan pembatasan dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum dan telah mengikuti prosedur yang berlaku. Sementara itu, Polda Metro Jaya menyebut tindakan tersebut sebagai penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.

Pimpinan Ombudsman, Maneger Nasution mengatakan perbedaan istilah antara pemblokiran dan penundaan transaksi tidak dapat dianggap sekadar persoalan administratif. Sebab, keduanya memiliki konsekuensi hukum, prosedur, kewenangan, serta perlindungan hak nasabah yang berbeda.

"Dalam perspektif pelayanan publik, yang harus dipastikan bukan hanya apakah ada permintaan dari aparat kepada bank, tetapi apakah permintaan tersebut dilakukan oleh pejabat yang berwenang, berdasarkan alasan dan prosedur yang sah, serta tidak menimbulkan kerugian yang tidak semestinya bagi masyarakat," ujar Maneger dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).

Menurut Maneger, Ombudsman menggunakan 12 bentuk maladministrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan.

Dalam polemik rekening Botok, sejumlah dugaan maladministrasi dinilai dapat didalami. Di antaranya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, tindakan tidak patut, hingga kemungkinan kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum.

"Saya tidak mengatakan bahwa maladministrasi telah terbukti. Itu harus melalui pemeriksaan. Tetapi dari informasi yang berkembang di ruang publik, terdapat alasan yang cukup untuk mempertanyakan apakah seluruh kewenangan dan prosedur telah dijalankan secara benar dan tepat. Pertanyaan ini menjadi penting bagi Ombudsman untuk memastikan pelayanan publik tidak menyimpang dari hukum dan asas kepatutan," katanya.

Dia menjelaskan, apabila pembatasan rekening dilakukan tanpa dasar kewenangan yang jelas, prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, atau bahkan untuk tujuan yang menyimpang dari pemberian kewenangan, tindakan tersebut dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang.

Begitu juga jika terdapat prosedur yang seharusnya ditempuh tetapi tidak dilakukan, termasuk pemberian informasi, dokumentasi, pemberitahuan, maupun mekanisme perlindungan terhadap hak nasabah. Kondisi tersebut perlu diuji sebagai kemungkinan penyimpangan prosedur atau pengabaian kewajiban hukum.

Ombudsman mengingatkan kewenangan dalam sistem pelayanan perbankan tidak boleh digunakan untuk kepentingan di luar tujuan hukum yang sah.

"Rekening bank adalah bagian dari kehidupan ekonomi masyarakat. Ketika akses terhadap rekening dibatasi, dampaknya bukan hanya terhadap angka saldo di rekening, tetapi dapat menyentuh kehidupan sehari-hari, kegiatan ekonomi, hubungan dengan pihak ketiga, bahkan hak masyarakat untuk menjalankan aktivitas yang sah," ujar Maneger.

Dia menegaskan penegakan hukum tetap harus dihormati. Namun, proses tersebut harus berjalan berdasarkan prinsip legalitas, kewenangan, prosedur, proporsionalitas, akuntabilitas, dan kepatutan.

Menurutnya, aparat penegak hukum memang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan apabila terdapat dugaan tindak pidana. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas.

"Prinsipnya sederhana. Kewenangan harus digunakan untuk tujuan yang diberikan oleh hukum. Jangan sampai kewenangan yang seharusnya digunakan untuk penegakan hukum justru berdampak menjadi instrumen tekanan terhadap warga yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya," tegasnya.

Ombudsman RI juga menekankan bank tetap memiliki tanggung jawab dalam memastikan hak dan kepentingan nasabah terlindungi. Setiap pembatasan akses rekening harus memiliki dasar hukum, kewenangan, serta prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Bank memiliki tanggung jawab untuk menjaga nasabahnya. Ketika akses terhadap rekening seorang nasabah dibatasi, bank tidak cukup hanya mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas permintaan pihak lain. Bank juga harus memastikan bahwa permintaan tersebut sah, dilakukan oleh pihak yang berwenang, memiliki dasar hukum yang jelas, serta dilaksanakan sesuai prosedur. Perlindungan terhadap nasabah merupakan bagian dari tanggung jawab bank," kata Maneger.

Dia menilai kepercayaan nasabah merupakan aset penting dalam industri perbankan. Karena itu, setiap tindakan pembatasan rekening harus dilakukan secara hati-hati, transparan, terukur, dan akuntabel.

"Yang mahal bagi bank adalah kepercayaan. Nasabah menitipkan uang, data, dan aktivitas ekonominya kepada bank karena percaya bahwa hak-haknya akan dilindungi. Karena itu, setiap pembatasan terhadap rekening harus dilakukan secara hati-hati, transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai nasabah justru merasa bahwa rekeningnya dapat sewaktu-waktu dibatasi tanpa memperoleh kepastian mengenai dasar dan prosedurnya," pungkasnya.

Sebelumnya, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memastikan rekening milik aktivis Alinasi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok diaktifkan kembali. Langkah ini dilakukan usai menerima permintaan dari Polda Metro Jaya.

"Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti, Pak Direskrimum, apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi," kata Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Riduan saat jumpa pers bersama Komisi III DPR, Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri, hingga Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).

Lebih lanjut, Riduan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang kurang berkenan dalam pemblokiran rekening Botok. Dia memastikan pihaknya selalu memegang amanah nasabah untuk menyelenggarakan layanan perbankan yang baik.

"Kami akan selalu memegang amanah daripada nasabah dan masyarakat dengan baik untuk menyelenggarakan pelaksanaan perbankan secara pruden, sehat, dan memberikan layanan terbaik," ujar Riduan.

Topik Menarik