Botok cs Minta Para Anggota DPR Mundur jika RUU Perampasan Aset Batal Disahkan Desember 2026

Botok cs Minta Para Anggota DPR Mundur jika RUU Perampasan Aset Batal Disahkan Desember 2026

Berita Utama | inews | Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:16
share

JAKARTA, iNews.id - Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) meminta pertanggungjawaban DPR bila tak mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Desember 2026. Pernyataan itu sekaligus merespons sikap DPR terkait target pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.

Permintaan tersebut disampaikan aktivis AMPB Supriyono alias Botok saat beraudiensi dengan pimpinan DPR, Kamis (27/8/2026). Adapun pimpinan DPR yang hadir dalam audiensi itu ialah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.

"Kita meminta berita acara audiensi AMPB, ARIB, dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor itu digetok Desember, kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas," ujar Botok.

Menurutnya, tenggat waktu itu penting untuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Dia mencontohkan, salah satu langkah yang bisa dilakukan yakni mundur dari jabatan anggota DPR jika pengesahan RUU tersebut tak terealisasi pada Desember 2026.

"Misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A-B-C-D-E-F-G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua," ujar Botok.

"Seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi, gitu," ucapnya.

Sebelumnya, DPR sepakat RUU Perampasan Aset paling lambat disahkan 15 Desember 2026. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027, yang turut dihadiri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) termasuk aktivis Supriyono alias Botok, Kamis (27/8/2026).

Mulanya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan, pihaknya berkomitmen merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," ujar Habiburokhman dalam forum.

Merespons hal itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat, meminta persetujuan target pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada bulan Desember, tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco yang langsung disambut seruan setuju.

Topik Menarik