Momen Andre Rosiade Temui Pedemo, Sebut Pimpinan DPR bakal Mundur jika RUU Perampasan Aset Batal Disahkan
JAKARTA, iNews.id - Politisi Partai Gerindra Andre Rosiade bersama sejumlah anggota DPR menemui massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Andre naik ke atas mobil komando bersama politisi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Heryawan, serta Koordinator AMPB Supriyono alias Botok untuk menyampaikan hasil audiensi dengan pimpinan DPR.
Dalam orasinya, Andre mengatakan aspirasi massa terkait percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah diterima pimpinan DPR.
"Seluruh teman-teman tadi sudah diterima oleh pimpinan DPR. Aspirasi sudah disampaikan dan pimpinan DPR semua menandatangani," kata Andre dari atas mobil komando.
Dia menyebut pimpinan DPR telah menyatakan komitmen agar RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.
"Kalau tanggal 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri," ujarnya.
Selain itu, Andre mengatakan perwakilan massa juga akan dilibatkan dalam pembahasan beleid tersebut bersama Komisi III DPR.
Sementara itu, Supriyono alias Botok membacakan surat komitmen hasil audiensi dengan pimpinan DPR di hadapan massa aksi. Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menyatakan pembentukan RUU Perampasan Aset merupakan agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
Botok membacakan salah satu poin komitmen yang menyebut DPR berupaya menyelesaikan pembentukan RUU tersebut dalam tenggat waktu yang telah disepakati.
"DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026," kata Botok saat membacakan surat tersebut.
Dia juga membacakan poin yang menyatakan kesiapan pimpinan DPR untuk mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak berhasil disahkan menjadi undang-undang hingga batas waktu tersebut.
"Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak dapat diparipurnakan dan menjadi undang-undang," ujarnya.
BGN Larang Dapur MBG Gunakan Elpiji 3 Kg, Minyakita dan Beras SPHP: Melanggar Ditutup Permanen!
Sebelumnya, massa aksi mulai berkumpul di depan Gedung DPR sejak pagi hari. Mereka membawa berbagai spanduk dan banner yang berisi tuntutan agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta menerapkan hukuman mati bagi koruptor.










