RUU Perampasan Aset Ditargetkan Selesai Desember, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap alasan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset membutuhkan waktu cukup lama. Hingga kini, RUU tersebut belum secara resmi dibahas karena DPR masih menunggu surat presiden (surpres).
Habiburokhman mengatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan dalam rapat paripurna paling lambat Desember 2026.
"Dari data yang kami dapat mungkin paling besar ya, saya katakan bahwa ini bukan lagi target tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," ujar Habiburokhman.
Dia menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan sejumlah undang-undang lain, seperti KUHAP maupun Undang-Undang Polri.
"Mengapa Undang-Undang Perampasan Aset ini relatif lebih memakan banyak waktu dalam pembentukannya dibanding undang-undang yang lain? Misalnya dengan KUHAP atau dengan Undang-Undang Polri. Sebab Undang-Undang Perampasan Aset, itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru," katanya.
Menurut dia, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus mengenai perampasan aset sebelumnya. Kondisi tersebut membuat pembahasan RUU harus dilakukan secara lebih mendalam karena tidak sekadar melakukan revisi terhadap aturan yang sudah ada.
"Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki. Kalau KUHAP kan sudah ada KUHAP yang lama, kita tinggal kritisi KUHAP yang lama, kita apa namanya? Dapat pasal-pasal yang kita perbaiki," ujar Habiburokhman.










