Rano Karno Soroti Kasus Kekerasan Anak di Jakarta, Dorong Revisi Perda
JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan perlunya revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. Revisi diperlukan untuk memperluas cakupan pengaturan mengenai perlindungan dan pemenuhan hak anak yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan regulasi.
"Raperda ini menjadi revisi terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2011, dengan memperluas ruang lingkup atas pengaturan untuk anak. Sebelumnya terbatas pada pelindungan dari tindak kekerasan dan saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak," ujar Rano dalam pidato jawaban Gubernur DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).
Rano mengatakan, penguatan perlindungan anak sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2025-2029 yang mengusung visi Jakarta sebagai kota global dan pusat perekonomian yang berdaya saing, berkelanjutan, serta menyejahterakan seluruh warga.
"Salah satu misi yang diusung adalah mewujudkan masyarakat yang berdaya dan sejahtera, dengan sasaran terwujudnya masyarakat Jakarta Tangguh dan Terlindungi secara sosial yang Inklusif dan berkeadilan," ungkapnya.
Menurut Rano, salah satu indikator kota global adalah kemampuan pemerintah dalam menjamin rasa aman, kesetaraan akses, pemenuhan hak, serta perlindungan bagi seluruh warga. Hal tersebut termasuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak melalui sistem pembangunan yang berkelanjutan.
Rano menuturkan, terdapat sejumlah pertimbangan strategis yang mendasari pengajuan Raperda tersebut.
Pertama, terkait pengakuan terhadap hak konstitusional anak melalui pemenuhan hak dan jaminan perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.
Menurut dia, ketentuan tersebut tidak hanya mengatur perlindungan anak dari kekerasan, tetapi juga menegaskan pentingnya pemenuhan hak anak.
Kedua, Perda Nomor 8 Tahun 2011 dinilai belum mengatur secara menyeluruh aspek pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, serta peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Ketiga, terdapat perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai anak yang diterbitkan setelah Perda Nomor 8 Tahun 2011.
Rano mengatakan Raperda tersebut disusun untuk memperkuat sekaligus menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi yang telah berkembang. Selain itu, Raperda diharapkan menjadi instrumen harmonisasi kebijakan agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat, sistematis, dan operasional.
Pertimbangan keempat berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, termasuk anak-anak, terhadap upaya pencegahan dan penanganan kekerasan yang cepat, holistik, terpadu, serta nondiskriminatif.
"Hal ini termasuk pemenuhan hak seluruh anak, baik selaku korban, saksi ataupun pelaku, termasuk anak dalam kondisi rentan dikarenakan faktor ekonomi, sosial dan lainnya," ucap Rano.
Rano menegaskan kekerasan terhadap anak dan remaja di Jakarta masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.
Berdasarkan data Survei Pengalaman Hidup Anak Daerah (SPHAD) Provinsi DKI Jakarta 2025, prevalensi kekerasan dalam satu tahun terakhir terhadap anak usia 13-17 tahun tercatat 16,9 persen pada laki-laki dan 18,01 persen pada perempuan.
Sementara itu, persentase anak usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan mencapai 17,43 persen. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan kelompok usia 18-24 tahun yang berada di angka 10,35 persen.
Selain kekerasan terhadap anak, Rano turut menyoroti dampak perceraian terhadap kesejahteraan anak.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terdapat 12.149 kasus perceraian di Jakarta pada 2024. Angka tersebut meningkat menjadi 14.062 kasus pada 2025.
Menurut Rano, setiap perceraian berpotensi memberikan dampak terhadap anak. Ia menyebut dalam setiap satu kasus perceraian terdapat sekitar satu setengah kali jumlah anak yang terdampak.
"Untuk setiap 1.000 perceraian, menurutnya ada 1.500 anak yang berpotensi menjadi korban yang harus dilindungi kesejahteraannya," jelasnya.
Pertimbangan kelima, kata Rano, berkaitan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Regulasi tersebut menegaskan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam melaksanakan serta mendukung kebijakan nasional terkait penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.
Keenam, penguatan kebijakan perlindungan anak sebagai bagian dari visi Jakarta sebagai kota global harus diiringi peningkatan kualitas sumber daya manusia. Hal itu termasuk perlindungan anak dari dampak perubahan iklim dan perkembangan teknologi digital serta pemenuhan hak anak secara menyeluruh.
Ketujuh, Raperda tersebut juga diarahkan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, media massa, serta para pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak.
Sementara pertimbangan kedelapan adalah belum adanya payung hukum yang mengatur penyelenggaraan Kota Layak Anak secara komprehensif di DKI Jakarta.
Menurut Rano, payung hukum tersebut diperlukan untuk mendukung upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama kota dan kabupaten di wilayahnya meraih predikat Provinsi serta Kota dan Kabupaten Layak Anak kategori Utama.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, Eksekutif mengusulkan Raperda ini dengan tujuan mendukung kebijakan nasional, melaksanakan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak di Jakarta," tandasnya.










