Komnas HAM Selidiki Peristiwa Kudatuli, Bentuk Tim Ad Hoc
JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pro Justitia untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat dalam Peristiwa 27 Juli 1996 atau Kudatuli. Tim dibentuk berdasarkan keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM pada 5-6 Mei 2026 lalu.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan pembentukan tim itu ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 27 Tahun 2026 sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Komnas HAM telah menetapkan untuk membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pro Justitia Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa 27 Juli 1996, berdasarkan Keputusan Sidang Paripurna Nomor: 07/PS.00.04/V/2026," kata Anis dalam keterangannya, dikutip Selasa (1/9/2026).
Polisi Dalami Laporan Diana Pungky soal Dugaan Penggelapan Rp25,2 Miliar oleh Mantan Asisten
Anis menjelaskan, tim tersebut memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang diduga mengandung unsur pelanggaran HAM berat. Selain itu, tim dapat menerima laporan dan pengaduan, memanggil korban maupun saksi, mengumpulkan barang bukti, hingga meninjau lokasi yang dianggap diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Ad Hoc telah melakukan sejumlah langkah awal. Di antaranya menerbitkan surat keputusan pembentukan tim, menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Proses Penyelidikan (SPDPP) kepada Jaksa Agung, menyusun rencana penyelidikan, mengumpulkan data dan informasi dari berbagai media, serta menerima kelompok-kelompok korban.
Peristiwa Kudatuli terjadi pada 27 Juli 1996 di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia (PDI) atau sekarang PDI Perjuangan (PDIP) di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
Kerusuhan yang dipicu konflik dualisme kepemimpinan PDI tersebut menyebabkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda akibat pembakaran sejumlah toko.









