KPK Sita Perhiasan Emas saat Geledah Kanwil BPN Jatim
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita perhiasan emas dan uang ratusan juta rupiah saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur, Kamis (24/9/2026). Perhiasan tersebut diduga diperoleh dari uang yang dikumpulkan oleh oknum di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
"Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas, yang diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).
Budi belum mengungkap berat maupun nilai pasti perhiasan yang ditemukan penyidik. Namun, berdasarkan estimasi awal, nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
"Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah," ujarnya.
Penyidik KPK selanjutnya akan menelusuri maksud dan tujuan oknum tersebut mengonversi uang ke dalam bentuk perhiasan.
Pemain Timnas Thailand Senjaga Bobol Gawang Sendiri saat Lawan Vietnam di Final Piala AFF 2026?
Selain perhiasan, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah dalam penggeledahan tersebut. Uang itu diduga berasal dari penerimaan para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
"Penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan," kata Budi.
Budi menjelaskan, uang tersebut diduga tidak hanya berasal dari para pemohon layanan pertanahan, tetapi juga dari setoran sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) BPN di Jawa Timur.
"Selain penerimaan uang dari para pemohon layanan, uang-uang tersebut juga diduga berasal dari setoran-setoran Kantah BPN se-Jatim," ujarnya.
Budi belum memerinci jumlah pasti uang yang disita. Dalam penggeledahan itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini," ujarnya.
Penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur dilakukan KPK dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kemenkeu Klarifikasi Anggaran BPS Rp7 Triliun: Pagu Operasional Keseluruhan, Bukan Hanya DTSEN
Diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam proses penyidikan, KPK juga mendeteksi adanya dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait layanan pertanahan hingga mutasi dan promosi jabatan.
Delapan tersangka tersebut yakni:
1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz (FEZ), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta;
7. Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.










