Sidang Gugatan Ijazah Gibran Kembali Digelar 30 September, Masuk Tahap Pembuktian

Sidang Gugatan Ijazah Gibran Kembali Digelar 30 September, Masuk Tahap Pembuktian

Terkini | inews | Senin, 28 September 2026 - 14:28
share

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Rabu (30/9/2026). Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut memasuki agenda pembuktian dari pihak pemohon.

Berdasarkan agenda persidangan MK, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 19.00 WIB. Dalam tahap pembuktian tersebut, MK akan mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi yang diajukan pemohon serta mengesahkan alat bukti tambahan.

"Acara pembuktian pemohon, Mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi pemohon," tulis keterangan agenda persidangan MK.

Selain itu, agenda sidang mencantumkan pengesahan alat bukti tambahan yang diajukan para pemohon.

Sidang 30 September akan melanjutkan pemeriksaan persidangan yang sebelumnya digelar pada Rabu (23/9/2026). Saat itu, MK mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Perkara tersebut diajukan sejumlah pihak yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam permohonannya, mereka mendalilkan Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan minimal SLTA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Para pemohon juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan tamat SMK yang disebut tidak didukung dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana ketentuan yang mereka jadikan dasar permohonan. Dalil tersebut merupakan argumentasi para pemohon dan masih akan diuji dalam proses persidangan.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Mereka juga meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden serta memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru sesuai mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Sebelumnya, KPU dalam persidangan 23 September menyampaikan pandangan bahwa dalil para pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK. Pernyataan tersebut merupakan posisi KPU sebagai termohon dalam perkara tersebut.

Topik Menarik