Refly Harun Sebut Gugatan soal Ijazah Gibran Ngeri-Ngeri Sedap: Tak Semua Berani Jadi Saksi

Refly Harun Sebut Gugatan soal Ijazah Gibran Ngeri-Ngeri Sedap: Tak Semua Berani Jadi Saksi

Terkini | inews | Senin, 28 September 2026 - 14:41
share

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum para pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024, Refly Harun, menyebut perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) ngeri-ngeri sedap. Menurut Refly, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan para pemohon dalam menentukan saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dia menyebut tidak semua orang berani tampil sebagai saksi maupun ahli dalam perkara tersebut.

"Karena ini perkara yang ngeri-ngeri sedap, tidak semua orang berani untuk menjadi saksi atau ahli," ujar Refly saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).

Refly mengatakan para pemohon masih mendiskusikan nama-nama saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan. Hingga kini, belum ada keputusan pasti mengenai nama maupun jumlah saksi dan ahli.

"Kita sedang mendiskusikannya. Belum menentukan pasti," kata dia.

Refly membenarkan para pemohon telah menerima informasi mengenai agenda sidang pembuktian PHPU yang akan digelar pada Rabu (30/9/2026).

"Iya sudah (diberitahu sidang pembuktian PHPU)," kata Refly.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang lanjutan PHPU 2024 pada Rabu. Berdasarkan laman mkri.id, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari para Pemohon.

Permohonan PHPU ini diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Para Pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para Pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Mereka menilai surat keterangan penyetaraan tamat SMK yang dimiliki Gibran tidak didukung dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Atas dalil tersebut, para Pemohon meminta MK membatalkan penetapan Gibran sebagai cawapres hingga pelantikannya sebagai wakil presiden serta memerintahkan MPR memilih wapres baru sesuai mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Topik Menarik