Dewan Pers Nyatakan Inilah.com Langgar Kode Etik Jurnalistik soal Pemberitaan MNC Bank
JAKARTA, iNews.id - Dewan Pers menyatakan pemberitaan Inilah.com terkait MNC Bank melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Inilah.com diwajibkan memuat hak jawab MNC Bank dan permintaan maaf kepada MNC Bank.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Dewan Pers Nomor 1408/DP/K/IX/2026 tentang Penyelesaian Pengaduan yang diterbitkan pada 29 September 2026 dan ditandatangani Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat. Keputusan tersebut berkaitan dengan pemberitaan berjudul Uang Tabungan Rp2,84 Miliar Raib, Nasabah Somasi Bank MNC yang dimuat Inilah.com pada 12 September 2026.
Dalam penilaiannya, Dewan Pers menyatakan berita tersebut melanggar Pasal 1 KEJ karena tidak akurat dan melanggar Pasal 3 KEJ karena tidak melakukan uji informasi kepada MNC Bank atau narasumber lain yang relevan terkait informasi yang dimuat dalam berita. Pemberitaan tersebut juga dinilai melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya ketentuan mengenai verifikasi dan keberimbangan.
"Teradu wajib melayani dan menayangkan Hak Jawab dalam bentuk video dari Pengadu yang dimuat di akun media sosial Instagram dan Tiktok Teradu selambat-lambatnya 2x24 jam setelah menerima Hak Jawab dari Pengadu," tulis Dewan Pers.
Dewan Pers juga mewajibkan Inilah.com memuat catatan di bagian bawah berita awal yang diadukan. Catatan tersebut menjelaskan bahwa Dewan Pers telah menilai berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, disertai permintaan maaf kepada MNC Bank dan masyarakat pembaca.
"Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada berita awal yang diadukan, sesuai dengan butir 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab."
Kronologi Pengaduan
Tak Banyak yang Tahu, Alexander Jeremejeff Tertarik ke Persija Jakarta karena Cyrus Margono
Dewan Pers sebelumnya menerima pengaduan dari MNC Bank pada 14 September 2026 terkait pemberitaan yang dimuat Inilah.com. Ada tiga produk yang diadukan, yakni berita berjudul Uang Tabungan Rp2,84 Miliar Raib, Nasabah Somasi Bank MNC yang tayang pada 12 September 2026, serta dua konten video dengan topik yang sama di akun Instagram dan TikTok Inilah.com.
Dalam pengaduannya, MNC Bank menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang karena informasi yang digunakan berasal dari satu sumber, yakni seseorang yang disebut sebagai nasabah MNC Bank. Selain itu, MNC Bank mempersoalkan judul dan isi berita yang dinilai telah menggiring opini seolah-olah MNC Bank menjadi penyebab hilangnya dana nasabah, tanpa memberikan ruang yang
memadai kepada pihak Pengadu menjelaskan atau mengklarifikasi.
MNC Bank juga mempersoalkan pihak yang disebut memberikan konfirmasi karena dinilai tidak memiliki kapasitas untuk mewakili MNC Bank dalam memberikan pernyataan resmi.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers meminta klarifikasi kepada kedua pihak melalui aplikasi Zoom pada 22 September 2026. MNC Bank diwakili Edward Kennetze, Rudy Sihombing, dan Didi Suatmadija. Sementara itu, Inilah.com tidak hadir dalam pertemuan dan hanya menyampaikan penjelasan klarifikasi melalui surat.
Dewan Pers kemudian menganalisis hasil pertemuan dengan MNC Bank, penjelasan tertulis Inilah.com, serta dokumen pengaduan sebelum mengeluarkan penilaian. Dewan Pers menemukan berita awal Inilah.com menyatakan dana miliaran rupiah milik seseorang yang disebut sebagai nasabah MNC Bank raib serta memuat pernyataan bahwa dana tersebut keluar tanpa persetujuan berdasarkan keterangan nasabah dan kuasa hukumnya. Berita tersebut juga ditayangkan dalam format video wawancara dengan nasabah MNC Bank di Instagram dan TikTok.
Dewan Pers menilai berita awal tersebut tidak menunjukkan bahwa informasi maupun pernyataan narasumber telah diuji melalui proses verifikasi yang memadai, antara lain kepada pihak bank terkait ataupun aparat penegak hukum.
"Berita awal Teradu tidak menunjukkan bahwa informasi maupun pernyataan dari narasumber tersebut telah diuji melalui proses verifikasi yang memadai, di antaranya kepada pihak bank terkait, ataupun aparat penegak hukum," tulis Dewan Pers.
Selain itu, MNC Bank menyatakan di dalam berita Inilah.com disebut adanya upaya konfirmasi kepada MNC Bank dan tidak ada tanggapan. Namun, konfirmasi tersebut dinilai dilakukan secara tidak akurat terhadap seseorang yang tidak memiliki kompetensi untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi atas kasus tersebut. Sebab, narasumber yang dihubungi tidak bekerja di MNC Bank sehingga tidak memiliki kapasitas atau kewenangan untuk memberikan pernyataan resmi.
MNC Bank juga menyampaikan kepada Dewan Pers, sebagai perusahaan terbuka, informasi mengenai kontak resmi perusahaan dapat diakses melalui IDX Channel maupun situs web perusahaan. Karena itu, pihak yang kompeten memberikan tanggapan terkait topik pemberitaan seharusnya dapat diketahui.
"Menurut Pengadu, berita yang diadukan telah merugikan nama baiknya dan berdampak kepada kepercayaan nasabah karena tidak berimbang dan dimuat secara tidak proporsional. Pengadu juga menyatakan berita Teradu tidak akurat karena menyebut somasi telah diberikan, sementara pihaknya belum menerima somasi tersebut. Pengadu juga menilai pemberitaan tendensius karena proses investigasi internal dan penanganan oleh kepolisian masih berlangsung atas kasus yang diberitakan ini," tulis Dewan Pers.
Setelah mengetahui pemberitaan tersebut melalui pemantauan internal pada 13 September 2026, MNC Bank memberikan klarifikasi kepada Inilah.com. Pada hari yang sama, Inilah.com memuat hak jawab MNC Bank.
Namun, Dewan Pers menyebut, hak jawab tersebut belum ditautkan pada berita awal yang diberi hak jawab sesuai dengan Pedoman Hak Jawab. Dewan Pers juga menyebut hak jawab MNC Bank dalam bentuk video belum dimuat pada akun Instagram dan TikTok Inilah.com.
Berdasarkan analisis dokumen serta keterangan dari kedua pihak, Dewan Pers menyatakan berita awal Inilah.com yang dimuat di situs web dan akun media sosialnya melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat.
“Teradu melakukan upaya konfirmasi kepada narasumber yang tidak memiliki kompetensi dan kapasitas yang bisa mewakili Pengadu. Narasumber yang dihubungi Teradu bukan karyawan Pengadu (MNC Bank),” tulis Dewan Pers.
Dewan Pers juga menilai Inilah.com melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak melakukan uji informasi kepada MNC Bank atau narasumber lain yang relevan terkait informasi negatif tentang MNC Bank yang dimuat dalam berita.
"Meski ada upaya konfirmasi untuk berita tersebut dan tidak ada jawaban, namun narasumbernya bukan pihak yang kompeten, kredibel dan memiliki hubungan dengan topik yang diberitakan," tulis Dewan Pers.
Selain itu, Dewan Pers menyatakan berita awal Inilah.com melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya Butir 2 huruf a dan b mengenai verifikasi dan keberimbangan berita.
"Setiap berita harus melalui verifikasi dan berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan."
Dewan Pers juga menilai hak jawab MNC Bank yang telah dimuat Inilah.com setelah pemberitaan awal secara administratif telah memenuhi ketentuan. Namun, pemuatan tersebut belum sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber karena hak jawab belum ditautkan pada berita yang diberi hak jawab.










