Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka, Keluarga Korban Minta Pihak Lain Diusut
JAKARTA, iNews.id - Ketua Paguyuban Keluarga Korban Tragedi Kecelakaan Kereta Rel Listrik (KRL) Bekasi Timur, Anggi Al Hakim, buka suara setelah Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus tabrakan maut dengan KRL Commuter Line di Jalur I Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi. Anggi menilai proses hukum dalam tragedi tersebut tidak semestinya berhenti pada masinis.
Dia meminta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki tanggung jawab atas kecelakaan tersebut turut diusut.
"Jadi ya pihak-pihak yang melalui melakukan kelalaian tersebut ya harusnya semua dipidanakan, bahkan pimpinannya harusnya dicopot juga," ujar Anggi saat dihubungi iNews.id, Rabu (30/9/2026).
Menurut Anggi, kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026 tersebut bukan semata-mata persoalan individu, melainkan berkaitan dengan dugaan kegagalan sistem dan komunikasi di berbagai lini.
"Karena ini adalah kegagalan sistem yang terstruktur dan sistematis ya. Maksudnya gagal di sini, mereka itu gagal dalam semua lini," ungkapnya.
Anggi berharap tragedi yang menewaskan 16 orang tersebut menjadi perhatian serius pemerintah. Dia juga meminta evaluasi dilakukan secara konkret agar kecelakaan serupa tidak kembali terjadi dalam sejarah transportasi Indonesia.
Anggi yang merupakan kakak dari salah satu korban, Nur Alimantun Citra Lestari (19), menegaskan keluarga korban tidak ingin tragedi tersebut hanya berakhir sebagai catatan statistik.
"Jangan dijadikan apa namanya, angka-angka kematian dari keluarga kami ini menjadi data statistik aja. Harus ada follow up-nya lagi, jangan sampai ada korban-korban selanjutnya gitu," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap alasan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa PG Anom Danujaya mengatakan penyidik menemukan adanya persoalan dalam tindakan pengereman darurat yang dilakukan masinis sebelum tabrakan. Kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik menganalisis data logger atau perangkat yang merekam berbagai parameter operasional penting selama perjalanan kereta.
Dari hasil analisis tersebut, Anom mengatakan masinis baru melakukan pengereman darurat ketika posisi kereta sudah berjarak 263 meter dari titik tabrakan dengan KRL 5568.
Menurut penyidik, pengereman darurat seharusnya bisa dilakukan lebih jauh dari titik tersebut.
"Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan," ujarnya.










