Keluarga Korban Kecelakaan KA di Bekasi Desak KAI Benahi Sistem Keselamatan: Ini Bom Waktu
JAKARTA, iNews.id - Ketua Paguyuban Keluarga Korban Tragedi Kecelakaan Kereta Rel Listrik (KRL) Bekasi Timur, Anggi Al Hakim, mendorong PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi besar-besaran sistem keselamatan transportasi.
Hal itu dia sampaikan usai penetapan tersangka masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN, oleh Polda Metro Jaya dalam kasus kecelakaan maut dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada Senin 27 April 2026.
"Ya, saya cuma ingin ini evaluasi besar-besaran. Kalau saya bilang, ini adalah bom waktu. Apabila KAI tidak menyelesaikan masalah internal mereka, maka kejadian serupa itu akan terulang kembali," ujar Anggi saat dihubungi iNews.id, Rabu (30/9/2026).
Anggi yang merupakan kakak dari salah satu korban, Nur Alimantun Citra Lestari (19) menyebut, berulangnya insiden tabrakan antarkereta di Indonesia merupakan indikasi kelalaian sistemik dalam sistem keselamatan transportasi yang mendesak untuk segera dievaluasi secara menyeluruh.
"Kejadian kereta nabrak kereta ini itu sudah pernah ada gitu loh. Dan kenapa kejadian lagi? Saya tidak ingin ada keluarga lain yang seperti kami yang harus kehilangan anggota keluarganya," katanya.
"Karena apalagi kayak saya, adik saya yang meninggal usianya masih muda, masa depannya masih panjang, tapi dia direnggut dengan kelalaian sistem ini," tambahnya.
Atas dasar itu, Paguyuban Keluarga Korban mendesak langkah konkret dari Kemenhub dan KAI untuk membenahi seluruh sistem keselamatan transportasi perkeretaapian.
Desakan ini juga mencakup pembenahan sistem operasional hingga percepatan penyediaan infrastruktur keselamatan di semua perlintasan sebidang di Indonesia.
"Kami berharap semuanya berbenah, Kementerian Perhubungan selaku regulator harus bisa melakukan perbaikan dari semua lini, aset-aset palang-palang kereta di perlintasan sebidang yang masih belum ada itu yang disegerakan pembangunannya, terus sistem-sistem yang masih kacau diperbaikilah," kata Anggi.
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengungkap alasan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa PG Anom Danujaya mengatakan penyidik menemukan adanya persoalan dalam tindakan pengereman darurat yang dilakukan masinis sebelum tabrakan. Kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik menganalisis data logger atau perangkat yang merekam berbagai parameter operasional penting selama perjalanan kereta.
Dari hasil analisis tersebut, Anom mengatakan masinis baru melakukan pengereman darurat ketika posisi kereta sudah berjarak 263 meter dari titik tabrakan dengan KRL 5568.
Menurut penyidik, pengereman darurat seharusnya bisa dilakukan lebih jauh dari titik tersebut.
"Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan," ujarnya.









