KPK Ungkap Dosen UB Diduga Rutin Terima Duit dari Eks Wamen Imipas Silmy Karim
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Romy Hermawan (RH), dosen Universitas Brawijaya (UB), sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, Selasa (29/9/2026). Romy merupakan calon promotor studi doktoral Silmy Karim di UB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami dugaan aliran uang saat memeriksa Romy. Romy diduga secara rutin menerima uang dari Silmy.
"Bahwa diduga pihak tersangka ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya. Pemberian uang dilakukan kepada saksi yang bersangkutan," kata Budi kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga mendalami asal-usul uang yang diduga diberikan kepada Romy. Sebab, uang tersebut diduga bersumber dari setoran yang masuk ke Ditjen Imigrasi.
"Bahwa uang-uang yang diduga diberikan oleh pihak Saudara SK kepada Saudara RM yang dilakukan pemeriksaan, itu adalah uang-uang yang diduga dikumpulkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Ditjen Imigrasi," ujar Budi.
"Baik setoran-setoran yang terkait dengan layanan atau setoran dari bawah, itu kan ditampung menjadi uang taktis, di mana uang taktis itu di antaranya digunakan ya oleh Saudara SK ini untuk diduga diberikan kepada Saudara RM dalam kapasitas Saudara RM ini sebagai dosen di Universitas Brawijaya, dalam konteks bimbingan studi, bimbingan belajar yang dilakukan oleh Saudara SK," imbuhnya.
Budi menyebutkan, jumlah uang yang diduga diterima Romy masih dalam proses penghitungan.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Wamen Imipas Silmy Karim dan tujuh orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada 2025. Selain itu, KPK juga menindaklanjuti laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari penyelidikan itu, KPK menemukan pemerasan dilakukan Silmy Karim saat dirinya mulai menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023 silam. Adapun pemerasan itu dilakukannya melalui Jaya Saputra (JS) yang saat itu menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal.
Perintah itu kemudian dijalankan Jaya yang kemudian kembali memerintahkan Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Baru Setyaji (TBS) yang merupakan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya ekstra untuk setiap pengurusan izin tinggal. Baik Bagus dan Tessar kemudian menjalankan praktik itu dengan modus 'setiap klik ada harganya'.
8 tersangka dalam kasus ini di antaranya:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat dan mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST)









