Ronald Tannur Dijebloskan ke Rutan Medaeng Sidoarjo
Kejati Jatim menjebloskan Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan terhadap pada Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Minggu (27/10/2024).
Sebelumnya, putra mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur itu ditangkap Kejati Jatim di Perumahan Victoria Regency Surabaya, Jatim.
Baca juga: Tertunduk Lesu, Ini Penampakan Ronald Tannur saat Ditangkap di Surabaya
Ronald Tannur tampak digiring Tim Kejati Jatim saat jumpa pers pada Minggu petang sekitar pukul 18.10 WIB. Ronald Tannur tampak mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan Kejari Surabaya.
"Saat ini masih berlangsung proses pemberkasan dan administrasi lainnya di Rutan Surabaya di Medaeng," ujar Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.
Heni menegaskan, pihaknya akan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia mengungkapkan, terpidana diantarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Ali Prakosa.
Pihak rutan yang dipimpin Tomi Elyus lantas melakukan pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Terpidana Gregorius Ronald Tannur
"Sementara yang bersangkutan dalam kondisi sehat, namun akan kami pantau terus ke depannya," lanjut Heni.
Heni menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan untuk Ronald Tannur. Dia diperlakukan sama dengan tahanan atau narapidana lainnya.
Kakanwil Kemenkumham Jatim menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan update terbaru soal penanganan RT.
"Nanti kami update lagi, mengingat proses masih berlangsung," ujarnya.
Diketahui Ronald Tannur sempat menghirup udara bebas, setelah pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ia dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim yang menyidangkan.
Namun, belakangan Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga orang hakim pada PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.
Mereka adalah Erintuah Damanik sebagai ketua majelis, serta dua hakim anggotanya, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka ditangkap setelah menjadi tersangka suap terkait pembebasan Ronald.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP.
Selanjutnya ditingkat Kasasi, Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara berdasarkan amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).