Ketua Apdesi Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Dukung Andra-Dimyati
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( Apdesi ) Kabupaten Serang Muhammad Maulidin Anwar ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten . Kepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka ini terjerat tindak pidana pemilu karena terindikasi mengkampanyekan pasangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah di Pilkada Banten dan Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang.
Berdasarkan berkas yang dilimpahkan Ditreskrimum Polda Banten, pasal yang disangkakan terhadap Maulidin yakni Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 UU No 6/2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. "Ditetapkan tersangkanya tanggal 23 Oktober 2024 oleh Polda Banten," ungkapnya.
Pascapelimpahan berkas tahap 1 tersebut, jaksa akan meneliti dokumen perkara apalah syarat formil dan materilnya terpenuhi atau tidak. Jika sudah dinyatakan lengkap, maka berkas perkara akan dinyatakan P21 untuk segera diproses ke penuntutan.
2 Perwira TNI AD Dimutasi Jadi Kapoksahli Pangdam, Salah Satunya Adik Jenderal Polisi Bintang 3
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Anwar ternyata tidak ditahan. "Untuk sementara waktu tersangka tidak ditahan," lanjutnya.
Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten Kompol Endang Sugiarto membenarkan berkas perkara penyidikan sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejati banten. Namun Endang enggan menjelaskan detail kasus yang menjerat Ketua Apdesi Kabupaten Serang ini. "Betul, tapi tanya Bawaslu Banten aja yah," ujarnya.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Banten Jaenal Muttaqin membenarkan berkas perkara tindak pidana pemilu dengan tersangka Maulidin Anwar sudah dilimpahkan ke Kejati Banten. "Dilimpahkan sekarang berkasnya, udah jadi tersangka. Dinilai telah menunguntungkan salah satu pasangan calon di pilkada," katanya.
Atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut, Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Demokrasi melaporkan Maulidin Anwar, Andra-Dimyati, dan Zakiyah-Najib ke Bawaslu Banten, Rabu 9 Oktober 2024. Namun hanya Maulidin Anwar masuk proses Gakkumdu hingga ditetapkan sebagai tersangka. Untuk pelaporan terhadap Andra-Dimyati dan Zakiyah-Najib dinilai tidak cukup bukti oleh Gakkumdu Bawaslu Banten.