Lahan 1.206 Meter dan 11 Homestay di Harau Disita Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

Lahan 1.206 Meter dan 11 Homestay di Harau Disita Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

Infografis | sindonews | Senin, 9 Desember 2024 - 11:17
share

Lahan seluas 1.206 meter persegi beserta 11 unit homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) disita Polda Riau. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum terkait dugaan korupsi yang melibatkan perjalanan dinas luar daerah fiktif pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Kegiatan penyitaan yang dimulai pada pukul 14.00 WIB ini dipimpin oleh Kasubdit Tipikor Direktorat Krimsus Polda Riau Kompol Gede Prasetia Adi. "Penetapan izin sita berasal dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati dengan nomor perkara 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, yang dikeluarkan pada 18 November 2024. Penyitaan ini erkait SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi, Senin (9/12/2024).

Dia menjelaskan dalam penyitaan tersebut, lahan yang saat ini menjadi Sabaleh Homestay dan dimiliki oleh Irwan Suryadi yang sebelumnya diketahui membeli tanah itu dengan menggunakan dana hasil pencairan SPJ perjalanan dinas luar daerah fiktif ikut disita. Selain itu, 11 unit homestay yang dibangun di atas lahan tersebut juga terpaksa disita.

Masing-masing unit homestay dimiliki oleh ASN dan pejabat pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Penyitaan tersebut turut disaksikan oleh beberapa pihak, antara lain Ilman Efendi selaku pengelola dan penjaga Sabaleh Homestay, Hardi Yuda selaku Ketua RW setempat, serta Yandri Kanit Reskrim Polsek Harau, dan Rota Yudistira Bhabinkamtibmas Harau.

Dalam kegiatan ini, polisi menyita barang bukti berupa dokumen sertifikat tanah serta beberapa unit properti dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp2 milar. “Semua barang bukti tersebut disita dalam rangka penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan anggaran APBD Provinsi Riau yang digunakan secara fiktif untuk perjalanan dinas luar daerah,” tegasnya.

Sebelumnya, penyidik juga menyita 4 apartemen di Batam, Kepulauan Riau terkait kasus SPPD fiktif. Selain itu, Polda Riau juga menyita sebuah rumah terkait SPPD fiktif tersebut. Seorang selebgram Hana Hanifah juga diduga menerima dana SPPD fiktif tersebut.

Topik Menarik