Penyandera Balita di Empat Lawang Baru Sebulan Keluar Penjara

Penyandera Balita di Empat Lawang Baru Sebulan Keluar Penjara

Infografis | sindonews | Selasa, 10 Desember 2024 - 09:03
share

Jefry Ade Putra pelaku penyanderaan bocah berusia 4 tahun di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan telah dilumpuhkan oleh polisi, Selasa (10/12/2024). Terungkap bahwa Jefry baru sebulan bebas dari penjara di Provinsi Jambi.

Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Surya Putra mengatakan, pelaku baru satu bulan bebas penjara di Jambi nekat melakukan penyanderaan karena ayah korban, Ari Tri Sutowo (27) menolak permintaannya yang minta diantar ke Palembang.

"Peristiwa itu berawal saat pelaku meminta tolong dengan orang tua korban untuk mengantar ke Palembang, tetapi orang tua korban tidak mengindahkannya, kemudian pelaku menyekap atau menyandera anak pelapor,” katanya didampingi Kasat Reskrim Alpian dan Kanit Pidum Ipda Adin Riyanto.

Dan berdasarkan hasil pemeriksaan pihak terhadap pelaku diketahui juga bahwa pelaku ini sedang menghadapi masalah dengan keluarganya, namun hingga kini masih terus didalami. “Hasil pemeriksaan kemarin pelaku mengaku sedang ada masalah dengan keluarganya,” katanya.

Dijelaskan Adin, antara pelaku dan pihak korban tidak ada hubungan apa pun. Secara tiba-tiba saja pelaku datang ke kebun keluarga korban dan meminta diantar ke Palembang.

Karena tidak diindahkan, secara tiba-tiba saja pelaku masuk ke pondok lalu menyandera MK yang masih balita. “Pelaku ini baru 1 bulan keluar dari penjara di Jambi, statusnya residivis 363 Jambi,” pungkasnya.

Topik Menarik