Alasan Aipda Robig Pembunuh Gamma Dipecat: Terbukti Menembak Anak-Anak Sedang Bersepeda Motor
Majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pecat kepada Aipda Robig Zaenudin (38), anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang. Aipda Robig merupakan pelaku penembakan 3 siswa SMKN 4 Semarang, satu di antaranya yakni Gamma Rizkynata Oktafandy (17) yang tewas.
Putusan sidang dibacakan majelis KKEP yang dipimpin AKBP Edhei Sulistyo yang merupakan perwira menengah (pamen) Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/12/2024). Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan tercela.
“Yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap kelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor, kemudian untuk saat ini yang bersangkutan sudah mendapat putusan dari sidang itu,” kata Kombes Artanto saat konferensi pers usai sidang etik.
Sidang KKEP ini berlangsung mulai sekitar pukul 13.00 WIB dan selesai menjelang pukul 21.00 WIB. Robig tampak menggunakan seragam Polri lengkap dengan topi, mengenakan rompi warna hijau muda yang bagian belakangnya bertuliskan patsus (penempatan khusus).
Saat pemeriksaan Paminal Propam Bidang Propam Polda Jateng, Aipda Robig diduga melanggar Perkap nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senpi. Propam juga menjeratnya dengan Pasal 13 ayat (1) PPRI nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.