Bikin Paspor Pakai Identitas WNI, Perempuan Warga Myanmar Ditangkap Imigrasi Cilacap

Bikin Paspor Pakai Identitas WNI, Perempuan Warga Myanmar Ditangkap Imigrasi Cilacap

Infografis | sindonews | Selasa, 10 Desember 2024 - 16:34
share

Seorang perempuan warga negara Myanmar ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Cilacap karena menggunakan identitas palsu saat membuat paspor . Dia seolah-olah menjadi WNI agar bisa membuat paspor Indonesia.

Identitasnya Nang Phong (NP, usia 47) kelahiran Tachileik, Myanmar, 15 Desember 1977. NP saat itu hendak membuat paspor WNI di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 08.30 WIB.

"Dari fisik, penampilan, layaknya WNI (Warga Negara Indonesia), tapi yang tidak bisa dihindari adalah bahasa. Dia tidak fasih berbahasa Indonesia, dari sini petugas yang teliti saat wawancara akhirnya bisa mengidentifikasi dia adalah WNA (Warga Negara Asing)," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Is Edy Eko Putranto, di kantornya, Kota Semarang, Selasa (10/12/2024).

Is Edy mengemukakan NP ini sudah mendaftar melalui aplikasi M-Paspor dan diberikan nomor antrean layanan paspor, mendapatkan nomor antrean A3. Saat sesi wawancara, termasuk tujuan pembuatannya, NP ini kesulitan menjawab. Dia sempat ke depan loket biro perjalanan umroh dari PT Siap Umroh Haji. Pihak biro umroh tersebut sempat menyebut NP mengalami gangguan pendengaran dan sedikit pemalu. Petugas Imigrasi tak percaya begitu saja, makin mencurigainya hingga terungkap identitas aslinya.

Ketika hendak membuat paspor, NP alias S itu menggunakan identitas KTP lengkap dengan Kartu Keluarga, bernama Sarina, kelahiran Kebumen, 15 Agustus 1978, dengan NIK 1220035508780003. Alamatnya di Jalan Karya Wisata Taman Johor Baru Blok A2 nomor 14 LK.X, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.

Identifikasi petugas, NP alias S punya nomor paspor MCG644432 berlaku 21 November 2022 sampai 20 November 2027. Visa/Izin tinggalnya teregister: BVK/Visa Indeks 2A37, masuk melalui TPI SoekarnoHatta pada 15 November 2024 berlaku hingga 14 Desember 2024. NP alias S itu diperistri WNI asal Kebumen dan tinggal di Kebumen, Jateng.

"Belum punya anak. Diduga ingin menghindar dari overstaynya. Kami masih identifikasi lebih lanjut, termasuk identitas yang dia gunakan (untuk membuat paspor)," sambungnya.

Is Edy menambahkan, saat ini NP alias S ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang. dia dijerat Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ancaman hukumannya pidana maksimal 5 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp500juta.

Topik Menarik