Kejari Indramayu Terima Barang Bukti dan Tersangka Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang atau Panji Gumilang dari Bareskrim Polri. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Barang bukti yang diserahkan ada tiga unit kendaraan roda empat, kemudian ada alat bukti surat berupa dokumen-dokumen, dan beberapa objek berupa tanah," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu, Arie Prasetyo, di Kantor Kejari setempat," Selasa (10/12/2024).
Sementara, terhadap tersangka Panji Gumilang akan dilakukan penahanan kota di Kabupaten Indramayu selama 20 hari terhitung mulai 9 hingga 28 Desember 2024. "Saat ini yang bersangkutan (Panji Gumilang) dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Panji Gumilang sendiri berstatus tahanan kota," ungkap dia.
Arie Prasetyo menyampaikan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indramayu sedang merumuskan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Panji Gumilang.
"Tim JPU sedang merumuskan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan dalam waktu dekat. Nanti kita menunggu penetapan dari pengadilan terkait untuk kapan waktu sidang. Sidangnya sendiri akan digelar di Indramayu," ujar dia.
Arie Prasetyo menyatakan, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana yayasan dan penggelapan serta TPPU. Panji Gumilang melanggar Pasal 70 Ayat (1) Jo pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang yayasan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.