Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Malang Ditahan
Sigit Winarno (65), sopir truk harus bertanggung jawab atas kecelakaan maut di KM 77 Tol Malang. Sigit ditetapkan sebagai tersangka karena unsur kelalaian mengecek kondisi kendaraan, hingga menyebabkan kecelakaan maut menewaskan empat orang.
Kasatlantas Polres Malang AKP Widyagana Putra Dhirotsaha menyatakan, tersangka memenuhi unsur Pasal 310 ayat 1-4 pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ada empat unsur karena kendaraan yang dikemudikan mengalami kerusak, akibat kelalaian pengecekan hingga memakan korban jiwa.
"Pasal yang disangkakan Pasal 310 ayat 1-4, yang pertama adalah karena mengakibatkan kerusakan, kedua adanya luka ringan, ketiga luka berat, dan keempat adalah hilangnya nyawa," kata Widyagana Putra Dhirotsaha usai Pra-rekonstruksi di Rest Area KM 88 A, Singosari Tol Malang.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian berkoordinasi dengan tim medis darı rumah sakti dan kedokteran kepolisian Polres Malang, untuk memeriksa kondisi kesehatannya. Memang secara kondisi fisik, Sigit pria asal Desa Ngadiluhur, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, masih mengalami luka di bagian pelipis yang masih basah, tapi akhirnya setelah dicek kesehatan Sigit diizinkan untuk menjalani pra-rekontruksi.
"Yang bersangkutan sudah kita tahan, sudah kami titipkan di rumah tahanan Polres Malang. Setelah penetapan jadi tersangka, mulai ditahan setelah rilis," kata Gana, sapaan akrabnya.
Selama proses penyidikan, Sigit diakui Gana selalu kooperatif dan memberikan keterangan jelas, yang mendukung proses pemeriksaan. Ia berharap keterangan yang disampaikan Sigit juga akan terus kooperatif dan jelas, hingga proses penyidikan selesai.
"Sejauh ini tersangka kooperatif. Tidak ada bantahan. Beliau juga memberikan statemen sesuai dengan apa yang terjadi pada saat kejadian," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut terjadi di Jalan Pandaan arah Malang tepatnya di KM 77+200, tepatnya di Dusun Paras, Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Senin (23/12/2024) pukul 15.40 WIB. Dua kendaraan yakni truk bermuatan pakan ternak dengan Nopol S 9126 UU,dan bus pariwisata dengan Nopol S 7607 UW, yang dinaiki rombongan siswa SMP IT Darul Qur'an Mulia Putri, Kabupaten Bogor.
Keduanya melaju dari arah yang sama yakni dari Surabaya menuju Malang. Diduga truk yang tak kuat menanjak di jalanan naik dan menikung, kemudian hilang kendali dan menurun.
Di saat bersamaan bus pariwisata melaju darı belakang dengan kecepatan tinggi hingga tabrakan tak dapat dihindarkan. Empat korban meninggal dalam kejadian ini, keempatnya adalah sopir dan kernet bus pariwisata, serta dua penumpang bus di deretan depan.
Sementara ada setidaknya 48 orang terluka, termasuk satu sopir truk. Para korban terluka ini tersebar di sejumlah rumah sakit, di antaranya di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang, RS Prima Husada Karanglo, RS Lawang Medika, RSUD Lawang, dan RS Prima Husada Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Ditlantas Polda Jatim dan Polres Malang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengerahkan tim darı Traffic Accident Analysis (TAA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), untuk melakukan ramp check kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan. Hasilnya sopir truk sudah ditetapkan sebagai tersangka melihat temuan barang bukti yang ada.