Kapolrestabes: Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium Bukan Korban Tindak Pidana
Satreskrim Polrestabes Bandung memastikan AM (21), mahasiswi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang ditemukan tewas bersimbah darah di Gedung Gymnasium pada Kamis, 26 Desember 2024 bukan korban tindak pidana pembunuhan.
Kepastian ini diperoleh setelah penyidik melakukan penyelidikan intensif, meminta keterangan sejumlah saksi dan memeriksa rekaman kamera pengawas CCTV di lokasi kejadian.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kronologi kasus berawal, korban AM warga Kampung Daya Mekar, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditemukan meninggal dunia pada pukul 15.05 WIB di Gymnasium Kampus UPI.
Korban ditemukan oleh dua saksi, MF dan DN yang hendak membuat konten di Gedung Gymnasium tersebut. Saat saksi datang, mereka melihat ada orang tergeletak di lantai Gymnasium. Setelah dilihat, ternyata jenazah wanita. Kemudian saksi melapor ke kepolisian.
"Kemudian petugas Polsek Sukasari, Inafis dan Satreskrim Polrestabes Bandung melaksanakan olah TKP," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim AKBP Abdul Rachman dan Kapolsek Sukasari AKP Ni Wayan Mirasni di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (28/12/2024).
Saat pelaksanaan olah TKP, ujar Kombes Budi, tim penyidik memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut dan mengamankan rekaman CCTV. Dari hasil penyidikan Satreskrim Polrestabes Bandung telah tergambar urutan kejadian.
"Pertama, kami akan jelaskan dulu untuk masalah CCTV. Jadi CCTV diambil dari tempat kos korban dan Gedung Gymnasium," ujar Kombes Budi.
Kombes Budi menuturkan, berdasarkan analisis CCTV, pada pukul 11.33 WIB, korban keluar dari gang kos di Jalan Al-Friji, Kelurahan Isola, Kecamatan Sukasari. Kemudian, pukul 11.39 WIB, terlihat di CCTV korban berjalan memasuki Gedung Gymnasium Kampus UPI.
Pada pukul 11.40 korban terlihat di CCTV berjalan sendirian di dalam Gedung Gymnasium Kampus UPI. Lalu, pukul 11.41 WIB, korban terlihat memasuki Gedung Gymnasium Kampus UPI.
"Di sini korban terlihat sendirian, tidak ada orang lain. Kemudian pada pukul 12.28 WIB, terlihat di CCTV korban jatuh dari lantai 2 Gedung Gymnasium ke lapangan basket," tutur Kapolrestabes Bandung.
Sedangkan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, yaitu, DN, petugas keamanan di kampus, dan AV mantan kekasih atau teman dekat korban, N ibu kos, serta SP ayah korban.
"Hasil pemeriksaan saksi-saksi, khususnya AV mantan pacar korban, memang benar pada pukul 11.00 WIB, Kamis, 26 Desember 2024 tersebut, yang bersangkutan (AV) masih bertemu di kos-kosan korban. Saat itu saksi (AV) menjelaskan dalam BAP (berita acara pemeriksaan) bahwa terjadi cekcok (dengan korban)," ucap Kombes Budi.
Kombes Budi menyatakan, seusai cekcok, saksi AV meninggalkan tempat kos korban dan pulang ke tempat kosannya. Setelah itu, saksi AV tidak tahu apa yang terjadi terhadap korban.
Dilihat dari timeline, dari jam 11.00 yang bersangkutan (saksi AV) keluar dari tempat kos korban. Kemudian 11.33, korban keluar sendirian menuju kampus UPI, Gedung Gymnasium.
"Saksi DN petugas keamanan kampus juga menyatakan tidak ada orang lain di Gymnasium. Sehingga kami menyimpulkan bahwa korban saat jatuh di lapangan Gymnasium Kampus UPI sedang dalam keadaan sendirian. Tidak ada orang lain," ujar Kapolrestabes.
Ditanya apa yang menyebabkan korban dan mantan kekasih bertengkar, Kombes Budi menuturkan, berdasarkan keterangan AV, masalah asmara. Korban meminta AV kembali menjadi kekasihnya. Tetapi AV menolak.
"Dari bukti chatt WA pukul 12.00 WIB, AV dan korban masih sempat berkomunikasi. AV mengirimkan pesan bahwa antara AV dan korban sudah tidak ada hubungan, hanya teman biasa," tutur Kombes Budi.
Kombes Budi menyebut , penyidik belum bisa memastikan penyebab korban jatuh dari lantai 3 ke lantai 2 lapangan basket Gedung Gymnasium UPI berketinggian 6 meter.
"Apakah menjatuhkan diri sendiri atau terjatuh, kami belum bisa memastikan. Sebab tidak ada CCTV yang merekam kejadian itu. CCTV hanya mereka saat jatuh," ucapnya.
Kombes Budi menyatakan, berdasarkan keterangan SP ayah korban, almarhumah AM tidak memiliki riwayat penyakit. Almarhumah AM aktif di kampus tersebut dan ikut organisasi kemanusiswaan.
"Jadi memang tidak ada tindak pidana yang terjadi di kasus ini berarti prosesnya ditutup. Dugaan sementara, kalau tidak terjatuh, memang menjatuhkan diri sendiri," pungkas Kombes Budi.