Kurang 24 Jam, Tim Resmob Polres Karanganyar Bekuk Sejoli Pelaku Pembuangan Bayi di dalam Tas
KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Kurang dari 24 jam, tim Resmob Polres Karanganyar membekuk pasangan sejoli yang tega menghabisi anaknya sendiri yang baru dilahirkan dan berusia 3 hari dengan cara di masukan kedalam tas dan dibuang ke Kali Samin.
Keduanya di tangkap pada Kamis 21 November sekira pukul 14.39 WIB. Penangkapan ini setelah aparat kepolisian melakukan olah TKP.
Tim Resmob Polres Karanganyar langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP bersama tim INAFIS.
Untuk mendalami hasil olah TKP terhadap petunjuk barang-barang yang ditemukan di lokasi kejadian.
Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu Mochammad Sulistiawan Abdillah, mewakili Kapolres AKBP Jerrold HY Kumontoy menyebutkan tim Resmob langsung melakukan penyelidikan itensif terkait dengan adanya kejadian tersebut untuk mencari petunjuk.
"Setelah mendapatkan beberapa petunjuk kemudian tim Resmob mencari CCTV yang ada disekitar lokasi kejadian dan mencari informasi di beberapa rumah sakit bersalin dan bidan praktek yang di sekitaran Karanganyar kota," jelasnya Jumat (22/11).
Usai mengumpulkan data siapa saja yang melakukan persalinan di beberapa rumah sakit dan bidan, petugad mendapatkan petunjuk identitas yang mengerucut dari bayi tersebut.
Kemudian Tim Resmob berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial PW (21) warga Grobogan yang diduga sebagai orang tua dari bayi tersebut yang menempati salah satu rumah kost di Papahan.
"Selanjutnya dilakukan pengembangan dari kasus tersebut, tim Resmob juga mengamankan seorang laki-laki berinisial MYS (20) ditempat kerjanya di pabrik triplek PPI Polokarto Sukoharjo," lanjutnya.
Setelahnya tim Resmob membawa keduanya ke Kantor Sat Reskrim Polres Karanganyar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Informasi sementara, keduanya belum menikah dan menjalani hubungan pacaran, PW diketahui melahirkan di salah satu Rumah Sakit di Karanganyar pada 19 November 2024 lalu sekira pukul 15.00 WIB.
Untuk proses selanjutnya masih dalam penyelidikan, penetapan tersangka menunggu hasil gelar perkara," pungkasnya.