Masyarakat Wajib Tau! Lokasi Ini Dilarang Dipasangi Atribut Paslon Saat Kampanye Pilkada Karawang

Masyarakat Wajib Tau! Lokasi Ini Dilarang Dipasangi Atribut Paslon Saat Kampanye Pilkada Karawang

Terkini | karawang.inews.id | Sabtu, 12 Oktober 2024 - 08:00
share

KARAWANG, iNewskarawang.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Jawa Barat menetapkan sejumlah tempat dan lokasi yang dilarang menjadi ajang kampanye paslon Pilkada 2024.

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana menyebutkan, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dimulai dari tanggal 25 September dan berakhir pada tanggal 23 November 2024.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa papan reklame maupun baliho dapat dipasang di seluruh wilayah Karawang.

Namun, pemasangan atribut kampanye itu tentunya meliputi beberapa pengecualian. Seperti rumah sakit, tempat ibadah, lembaga pendidikan, fasilitas pemerintahan maupun sarana publik.

"Kemudian lokasi yang dilarang dipasang atribut kampanye yaitu di sepanjang Jalan Ahmad Yani, dari bundaran Ramayana sampai dengan lampu merah RMK, lalu juga di lapang Karangpawitan, Alun-alun Karawang dan banyak lagi lainnya sesuai yang sudah kami petakan," ungkapnya, Jumat (11/10).

Menurutnya, pelarangan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Karawang Nomor 1624 tahun 2024 tentang penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan penyebaran bahan kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang tahun 2024.

Jika terdapat atribut kampanye yang dipasang tidak sesuai ketentuan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Karawang dan Bawaslu Karawang.

"Kami harap semua pihak bisa mematuhi ketentuan demi penyelenggaraan Pilkada yang tertib dan damai," ucapnya.

Berikut daftar tempat dan lokasi yang dilarang jadi ajang kampanye dan pemasangan atribut kampanye:

1. Tempat ibadah (termasuk halaman, pagar dan atau tembok).

2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan (termasuk halaman, pagar dan atau tembok).

3. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi (termasuk pagar dan atau tembok); 

4. Gedung atau fasilitas milik pemerintah (termasuk halaman, pagar dan atau tembok). 

5. Jalan-jalan protokol.

6. Jalan bebas hambatan; 

7. Sarana dan prasarana publik. 

8. Taman dan pepohonan.

Kemudian tempat/lokasi lain yang dilarang untuk dipasang Alat Peraga Kampanye (APK):

1. Sepanjang Jalan Ahmad Yani / By Pass (dari bundaran Ramayana sampai dengan lampu merah RMK). 

2. Lapangan Karangpawitan (By Pass); 

3. Alun-alun dan sekitarnya (Pegadaian, Kantor Pos, Telkom); 

4. Seluruh area pasar; 

5. Terminal kendaraan umum; 

6. Halte bus dan angkutan kota. 

7. Stasiun kereta api.

8. Tiang PJU dan lampu pengatur lalu lintas (APILL).

9. Tiang rambu-rambu lalu lintas. 

10. Tiang Telepon/Telkom.

11. Area perlintasan kereta api. 

12. Jembatan penyeberangan orang (JPO); 

13. Jembatan dan atau flyover.

14. Fasilitas umum lainnya milik pemerintah. 

15. Taman dan pepohonan. 

16. Bundaran Tuparev (Ramayana); 

17. Bundaran Jl. Siliwangi. 

18. Bundaran Masjid Raya Puri Telukjambe. 

19. Bundaran Perumnas.

20. Bundaran Wadas (Kebon buah).

21. Bundaran Badami (Novotel).

Topik Menarik