Polisi Ringkus 2 Pria yang Diduga Sering Mengedarkan Sabu di Kawasan Pertambangan Bombana
BOMBANA, iNewsKendari.id - Polisi ringkus 2 pria diduga sering mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan pertambangan Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (18/1/2025).
Personel Satres Narkoba Polres Bombana, menggerebek dua pria berinisial HD (34), dan HK (31), warga Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu, setelah menerima informasi dari warga.
Menurut Kasat Narkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman, setelah menerima informasi, personel langsung bergerak cepat melakukan penggerebakan.
Dalam penggerebakan itu, Polisi menemukan 7 saset sabu seberat 6,42 gram di rumah HD. Sementara di rumah HK, polisi menemukan 13 saset sabu seberat 6,46 gram tersimpan dalam tas.
Setelah mengamankan barang bukti sabu, kedua terduga pengedar sabu dibawa ke Markas Polres Bombana, untuk proses hukum selanjutnya.
"Satuan res narkoba Polres Bombana telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika, yang di mana kedua pelaku telah memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu ," kata AKP Muh. Arman.
Kedua terduga pengedar sabu, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.