DPRD Minta Pemda Perluas Basis Pajak untuk Dongkrak PAD Kuningan
KUNINGAN,iNewsKuningan.id–Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kuningan, Jabar, memberikan catatan khusus kaitan APBD Kuningan TA 2025 usai resmi ditetapkan. Melalui juru bicaranya, Kang Yaya, jika catatan tersebut menyoroti upaya peningkatan PAD yang dinilai masih memiliki ruang untuk dioptimalkan.
Menurut Kang Yaya, mekanisme pemungutan pajak dan retribusi daerah perlu segera dievaluasi karena dinilai belum berjalan maksimal.
"Pemerintah daerah harus memperluas basis pajak, termasuk dengan mempermudah perizinan usaha bagi pelaku UMKM. Optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi yang selama ini belum maksimal, juga harus menjadi perhatian,”tegasnya, Jumat (29/11).
Banggar juga mendorong pemerintah daerah, untuk menerapkan digitalisasi dalam pengelolaan PAD guna mengurangi tingkat kebocoran pendapatan. Selain itu, evaluasi terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki serapan PAD rendah perlu dilakukan untuk meningkatkan kinerja.
Kang Yaya menambahkan, bahwa pemerintah daerah perlu mendorong inovasi dari OPD pengelola pajak dan retribusi.
Hakim PN Andoolo Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Sidang Dilanjutkan Tahap Pembuktian
"Inovasi ini diperlukan untuk memetakan kembali potensi PAD yang selama ini belum tergali, dengan menerapkan prinsip 3E yakni Efektif, Efisien, dan Ekonomis,”ujarnya.
Banggar juga menyarankan penerapan metode ekstensifikasi pendapatan daerah, sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan.
"Langkah tersebut mencakup penambahan objek pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan baru, sesuai Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penambahan unit pelayanan di tingkat kecamatan untuk memudahkan masyarakat di daerah terpencil," sebutnya.
Kemudian, lanjutnya, kerjasama dengan stakeholder untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, termasuk sosialisasi intensif. Menggali potensi sumber pendapatan baru, serta memberikan penghargaan kepada OPD yang berhasil melebihi target pencapaian PAD.
Selain itu, Kang Yaya menyoroti pentingnya penertiban potensi pajak dan retribusi parkir. "Pengelolaan parkir harus dimaksimalkan untuk menghindari kebocoran pendapatan. Salah satunya melalui penerbitan karcis atau kartu parkir yang sesuai aturan," jelasnya.
Ia berharap target pendapatan pada APBD 2025 dapat tercapai sesuai rencana. "Kami meminta OPD penghasil PAD untuk konsisten dan bekerja maksimal, khususnya dalam pos pendapatan pajak, retribusi daerah, dan pemanfaatan aset daerah,”pungkasnya.
Catatan yang disampaikan Banggar DPRD ini diharapkan, menjadi acuan bagi pemda dalam mengelola APBD 2025 agar tetap fokus pada pencapaian tujuan strategis pembangunan daerah.***