Pleno KPU Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Ditunda, Tunggu BRPK dari MK
KUNINGAN,iNewsKuningan.id–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Jabar, menunda pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024. Penundaan ini disebabkan belum diterimanya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK), yang menjadi dasar untuk melanjutkan tahapan penetapan.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono, dalam keterangannya pada Senin (6/1). "Kami sudah siap untuk melaksanakan penetapan. Namun, sesuai aturan, kami masih menunggu BRPK dari Mahkamah Konstitusi. Setelah itu, KPU RI akan mengeluarkan surat dinas yang diteruskan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,”katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi terkait persiapan penetapan, termasuk survei lokasi untuk pelaksanaan acara. Meski demikian, proses tersebut belum dapat dilanjutkan sebelum menerima dokumen BRPK.
Menurut informasi awal, KPU RI dijadwalkan menerima BRPK dari MK pada 3 Januari 2025. Namun hingga hari ini, surat dinas yang berisi instruksi pelaksanaan penetapan belum diterima oleh KPU Kuningan.
"Kami juga sudah berkonsultasi dengan KPU Jawa Barat. Mereka menyampaikan hal yang sama, bahwa proses penetapan baru bisa dilakukan setelah BRPK diterbitkan dan disampaikan kepada kami,”terangnya.
KPU Kuningan, kata Asep, berkomitmen menjalankan seluruh tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia juga menegaskan pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses.
"Kami harap masyarakat bersabar menunggu proses ini selesai. Penetapan akan segera dilaksanakan setelah seluruh prosedur terpenuhi,”ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, KPU Kuningan masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari KPU RI terkait surat dinas penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.***