Mahasiswa di Kutai Kartanegara Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Tertangkap Kantongi 2,5 Gram Sabu
TENGGARONG, iNewsKutai.id - Seorang mahasiswa berinisial DA (20) ditangkap Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara lantaran diduga menjadi pengedar narkoba di Muara Kaman.
Mahasiswa salah satu perguruan tinggi itu diduga mengendalikan peredaran barang haram di wilayah hulu Kutai Kartanegara tersebut. Warga
Warga Desa Manunggal Daya, Sebulu itu ditangkap ditangkap di sebuah rumah di perkebunan SP3 Desa Cipari pada 6 November 2024, sekitar pukul 03.00 WITA.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini bermula setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kukar dipimpin AKP Suyoko, menerima informasi maraknya transaksi narkoba di daerah SP3, Muara Kaman.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada dini hari 6 November, tim melakukan penggerebekan di rumah yang diduga menjadi tempat tersangka melakukan transaksi.
Tersangka AD yang tidak menyangka bakal digerebek polisi hanya bisa pasrah saat dilakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa delapan paket sabu seberat 2,59 gram serta uang tunai Rp400 ribu.
"Saat digerebek, tersangka sedang bermain handphone, dan di sampingnya ditemukan tas coklat yang berisi delapan bungkus sabu," jelas AKP Suyoko dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).
Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Kutai Kartanegara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.