Terungkap, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Digantung Sejak 2020
JAKARTA, iNewsKutai.id - Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto ternyata digantung sejak lama oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, Sekjen PDIP sudah diusulkan penyidik KPK untuk dijadikan tersangka sejak 2020 lalu.
Hal tersebut diungkapkan mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. Dia mengaku, penyidik sudah pernah mengusulkan Hasto ditetapkan sebagai tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 sejak 2020 lalu.
"Sejak awal tahun 2020 waktu OTT (operasi tangkap tangan) sudah diusulkan penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka," ungkap Novel kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).
Namun, penetepan tersangka terganjal di tingkat pimpinan KPK yang saat itu tak menyetujui. Pimpinan meminta penyidik menangkap Harun Masiku terlebih dahulu sebelum menetapkan Hasto sebagai tersangka.
"Pimpinan KPK tidak mau (Hasto tersangka) dan meminta Harun Masiku ditangkap lebih dulu," ujarnya.
KPK sebelumnya menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan. Dia diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku.
Suap itu untuk memuluskan Harun Masiku dilantik sebagai anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Selain itu, Hasto juga diduga mengarahkan sejumlah saksi kasus Harun Masiku untuk memberikan keterangan palsu.
"Saudara HK (Hasto) bekerja sama dengan saudara Harun Masiku melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F," jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto, Selasa (24/12/2024).