Polda Sulbar Pastikan Penegakan Disiplin Pasca Insiden Mahasiswa Vs Oknum Polisi
MAMUJU, iNewsMamuju.id – Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Budi Yudantara mengatakan, sebanyak 57 personel polisi telah diperiksa, buntut dari insiden dengan mahasiswa.
10 diantaranya menjalani penempatan khusus (patsus). Tak hanya itu, 11 personel yang terlibat dalam insiden akan menjalani proses kode etik sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat.
“Polda Sulbar berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada personel yang terbukti bersalah dan memastikan proses hukum berjalan transparan,” ujar Kombes Budi saat konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, di Lobi Utama Mapolda, Senin (6/1/2025).
Polda Sulbar memberikan penjelasan resmi terkait insiden yang melibatkan oknum anggota Polri dan mahasiswa di Asrama Putri Mahasiswa (IPM-Mateng), Jalan Baharuddin Lopa, Kelurahan Binanga, Mamuju, Rabu (1/1/2025).
Kombes Pol Slamet Wahyudi menjelaskan kronologi kejadian. Insiden bermula ketika Bripda SA menjemput pacarnya di asrama putri untuk diantar ke terminal.
Kata-Kata Berkelas Direktur PEC Zwolle Usai Eliano Reijnders Resmi Perpanjang Kontrak hingga 2027
Saat di lokasi, Bripda SA ditegur oleh dua mahasiswa, ID dan MK, karena memasuki area asrama.
Setelah meminta maaf dan hendak pergi, MK meminta Bripda SA untuk menunggu seniornya, MS, yang datang kemudian dan langsung melayangkan tamparan. Situasi memanas dan berujung pada perkelahian di luar asrama.
Insiden semakin membesar saat informasi tentang kejadian ini tersebar, sejumlah rekan Bripda SA dari angkatan 51 mendatangi lokasi untuk mencari MS.
Ketegangan kembali terjadi saat MS datang bersama RM, yang berakhir dengan bentrokan dan pengeroyokan terhadap RM di lorong kost sekitar lokasi.
Selain hal itu, Kombes Budi Yudantara mengimbau semua pihak untuk bisa menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada proses hukum yang berlaku.
"Dengan langkah ini, Polda Sulbar berharap dapat menjaga citra institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," jelasnya.
Pada konferensi pers ini turut dihadiri Direktur Reserse Kriminal Umum KBP Agus Nugraha.
Kabid Propam Kombes Budi Yudantara menegaskan bahwa tindakan tidak terpuji oleh personel Polri tidak akan ditoleransi. Sebanyak 57 personel telah diperiksa, di mana 10 di antaranya menjalani penempatan khusus (patsus).
Selain itu, 11 personel yang terlibat dalam insiden tersebut akan menjalani proses kode etik sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat.
“Polda Sulbar berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada personel yang terbukti bersalah dan memastikan proses hukum berjalan transparan,” ujar Kombes Budi Yudantara.