Polda Sumut Hentikan Sementara Penyidikan Kasus Video Asusila Anak di Bawah Umur
MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) angkat bicara mengenai video viral yang beredar di media sosial terkait seorang anak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Padangsidimpuan. Dalam hal ini Polda Sumut telah memutuskan untuk menghentikan sementara penyidikan kasus yang melibatkan dua remaja di bawah umur.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara dan mempertimbangkan status kedua remaja sebagai anak di bawah umur. Pihak kepolisian berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa kasus ini merupakan perkara saling lapor di antara dua remaja. Di mana, sejak awal penyelidikan polisi telah melakukan mediasi antara kedua belah pihak sebanyak tiga kali. Namun, upaya tersebut tidak membawa hasil kesepakatan, sehingga proses diversi dilaksanakan dua kali selama tahap penyidikan.
"Hari ini, polisi kembali memanggil kedua belah pihak untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan," kata Hadi, Selasa (12/11/2024).
Kata Hadi, kronologis permasalahan berawal dari laporan polisi yang diterima Polres Padangsidimpuan, dengan laporan pertama (LP/B/78/V/2024) pada 24 Mei atas nama pelapor inisial TSP yang melaporkan terlapor MRST. Laporan kedua (LP/87/VI/2024) berdasar pada pengaduan JT terhadap terlapor SRP pada 20 Juni 2024.
"MRST dan SRP sebelumnya terlibat hubungan pacaran. Pada 13 April 2024, SRP mengirimkan foto berpakaian ketat kepada MRST di sebuah hotel. MRST kemudian membalas dengan mengirim video dirinya di kamar mandi hotel, yang dilihat oleh SRP dan beberapa orang lainnya termasuk abang SRP dan saksi," terang Hadi.
Akibat permasalahan ini, orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Upaya mediasi, sayangnya, tidak mencapai kesepakatan.
Kemudian, pada 7 November 2024, dilakukan gelar perkara di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda Sumut yang menyimpulkan penyelesaian kasus ini harus dilakukan secara kekeluargaan. Namun, pihak SRP tetap meminta agar kasus ini dilanjutkan. Akibatnya, penyidik memutuskan untuk menetapkan kedua belah pihak, MRST dan SRP, sebagai tersangka.
"Karena masing-masing tersangka masih di bawah umur, proses penyidikan sementara dihentikan. Polda Sumut berharap, kasus ini dapat diselesaikan secara baik dan mengedepankan pendekatan kekeluargaan demi kepentingan semua pihak yang terlibat," tandas Hadi.
Sebelumnya, kasus ini viral di media sosial. Di mana, seorang ayah di Padangsidimpuan, Tumpal Pardede viral di media sosial setelah meminta bantuan Presiden RI terkait kasus yang menimpa anaknya. Anaknya yang masih berusia 14 tahun menjadi tersangka usai menerima video asusila dari teman sekolahnya.
Dalam video itu sang ayah mengatakan bahwa "Saya memohon dan meminta sangat kepada bapak Presiden Prabowo, bapak presiden yang kami banggakan dengan bapak Kapolri Listyo Sigit mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini," ucap Tumpal, dalam video di media sosial.