Nekat, Lansia di Malang Tanam Pohon Ganja Dalam Pot

Nekat, Lansia di Malang Tanam Pohon Ganja Dalam Pot

Terkini | mojokerto.inews.id | Sabtu, 28 Desember 2024 - 17:50
share

MALANG, iNewsMojokerto.id - Seorang pria lanjut usia (Lansia) berinisial AM, 64 tahun, warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap oleh polisi karena menanam ganja di rumahnya.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas pelaku di rumahnya. Kecurigaan tersebut dilaporkan ke polisi dan ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Malang melalui penyelidikan.

Ketika dilakukan pengecekan, petugas menemukan tanaman ganja yang sengaja ditanam oleh AM di halaman rumahnya menggunakan pot dan polybag.

“Di halaman belakang rumahnya, petugas menemukan 17 batang ganja yang ditanam rapi dalam pot dan polybag,” ujar Dadang Martianto saat dikonfirmasi, Sabtu (28/12/2024).

Dadang menjelaskan bahwa tanaman ganja tersebut memiliki tinggi bervariasi, antara 15 hingga 50 sentimeter. Semua barang bukti itu kini telah diamankan di Polres Malang bersama pelaku untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

 

“Kami masih mendalami motif tersangka menanam ganja, termasuk dari mana dia mendapat bibit atau biji ganja tersebut. Proses penyelidikan akan terus dilakukan secara mendalam,” tambahnya.

Atas tindakannya, AM dijerat Pasal 111 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang mengancam pelaku adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Topik Menarik