Polda Jateng Ungkap 28 Kasus Perdagangan Orang Pada November 2024, 29 Tersangka Ditangkap

Polda Jateng Ungkap 28 Kasus Perdagangan Orang Pada November 2024, 29 Tersangka Ditangkap

Terkini | muria.inews.id | Sabtu, 23 November 2024 - 10:10
share

SEMARANG,iNewsMuria.id - Polda Jateng berhasil mengungkap 28 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban sebanyak 40 orang pada November 2024 dan menangkap 29 tersangka.

Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jateng pada Jumat (22/11/2024).

"29 tersangka tersebut, sebanyak 23 tersangka untuk kasus TPPO dalam Negeri dan 2 tersangka untuk kasus TPPO ke luar negeri, serta 4 orang terlapor lainnya," jelas Kombes Pol Dwi Subagio.

Menurut Dirreskrikum Polda Jateng, selama November 2024 ada 28 laporan kasus TPPO. Yakni  6 kasus TPPO Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri dan  22 kasus TPPO dalam negeri. Saat ini dalam proses penyidikan.

Kombes Pol. Dwi Subagio mengatakan adapun 40 korban tersebut terdiri dari korban TPPO dalam negeri berjumlah 28 orang, kemudian korban yang diberangkatkan ke luar mencapai 12 orang.

"Untuk kerugian para korban ditaksir mencapai Rp35 juta hingga Rp60 juta per orang, kami pastikan para pelaku bertanggung jawab penuh atas perbuatannya," ujar Kombes Pol Dwi Subagio.

Sedangkan modus operandi kasus TPPO ke luar negeri antara lain, perekrutan tanpa izin resmi dengan janji gaji besar untuk bekerja di negara seperti Singapura dan Malaysia, padahal dokumen tidak lengkap.

Kemudian penempatan pekerja tanpa biaya awal, namun gaji dipotong selama 2-3 bulan sebagai imbalan setelah bekerja. Lalu pengiriman tenaga kerja tanpa izin yang sesuai peraturan pemerintah.

“Modus itu disertai tipu daya yang membuat korban percaya bahwa akan mendapatkan pekerjaan layak. Padahal, kenyataannya mereka dieksploitasi. Ini yang harus diwaspadai masyarakat,” tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81, Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sebagai upaya pencegahan Polda Jateng telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya perdagangan orang, Koordinasi dengan instansi terkait, seperti BP2MI, Dinas Tenaga Kerja, dan Ditjen Imigrasi.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan komitmen Polri dalam memberantas perdagangan orang. Juga memastikan para pelaku mendapat hukuman sesuai peraturan.
 
“Masyarakat juga harus waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terutama yang melibatkan pekerjaan di luar negeri. Pastikan melalui jalur resmi, dan jika menemukan indikasi TPPO, segera laporkan ke kepolisian,” pungkasnya. (*)

Topik Menarik