Fasilitas Mewah Plesiran Kaesang, Didik: Mutlak Masuk Ranah Hukum

Fasilitas Mewah Plesiran Kaesang, Didik: Mutlak Masuk Ranah Hukum

Nasional | sindonews | Kamis, 29 Agustus 2024 - 11:20
share

Fasilitas mewah plesiran ke luar negeri yang dilakukan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep bersama istrinya Erina Gudono terus menjadi sorotan publik. Fasilitas mewah tersebut bukan lagi obyek kritik etika dan politik melainkan harus dan mutlak masuk ranah hukum.

Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini mengatakan, apa yang dilakukan Kaesang sudah termasuk kategori gratifikasi. Dia menuntut pihak berwenang melakukan penelusuran hukum lebih lanjut.

Baca juga: KPK Akan Klarifikasi Kaesang Soal Pesawat Jet Pribadi

"Penelusuran hukum untuk melihat apakah ada indikasi bahwa fasilitas tersebut diterima sebagai imbalan dari pihak ketiga, terutama jika pihak tersebut memiliki kepentingan tertentu yang bisa dipengaruhi oleh keputusan ayahnya sebagai Presiden," ujar Didik, Kamis (29/8/2024).

"Hubungan antara Kaesang, Presiden, dan keluarga dengan peminjam pesawat perlu ditelusuri tidak hanya hubungannya dalam kasus pesawat jet pribadi, tapi juga hubungan yang pernah terjadi selama ini," sambungnya.

Didik khawatir jika ini dibiarkan maka pejabat yang berkuasa akan merasa leluasa untuk memanfaatkan kekuasaannya demi kepentingan pribadi. Berangkat dari situ, dia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ragu mengusut kasus tersebut.

"KPK tidak perlu khawatir dan takut terhadap kekuasaan yang otoriter sekarang. Jika hukum dan KPK masih khawatir terhadap kekuasaan yang transisi dan lemah seperti saat ini, maka rakyat tidak perlu berharap lagi terhadap hukum yang juga rusak karena memang telah oleh dirusak kekuasaan Jokowi," tegasnya.

Topik Menarik