KPU DKI Jakarta Minta Rano Karno Lengkapi Berkas Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR

KPU DKI Jakarta Minta Rano Karno Lengkapi Berkas Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR

Nasional | okezone | Kamis, 5 September 2024 - 14:47
share

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta meminta Rano Karno melampirkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029. Sebab yang bersangkutan telah mendaftar sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Anggota KPUD DKI Jakarta Dodi Wijaya, menjelaskan perbaikan persyaratan administrasi itu bisa dilampirkan pada 6-8 Agustus 2024.

"Kami minta dilengkapi diantaranya adalah terkait dengan surat keterangan bahwa proses pengunduran diri sedang proses dari kesekjenan DPR. Beliau karena calon terpilih anggota DPR 2024," ujar Dodi kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).

Dia menegaskan aturan pengunduran diri itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata Dodi surat pengunduran diri itu juga akan digunakan KPU RI untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) menentukan pengganti Rano Karno.

"Maka kami minta surat dari partai politik kepada KPU RI Bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri dari calon terpilih. Sehingga akan dilakukan PAW, itu yang kami tunggu untuk dilengkapi dan disampaikan," sambungnya.

Selain Rano Karno, KPU DKI Jakarta juga menyampaikan kalau ketiga paslon peserta pilkada 2024 belum memenuhi syarat.

 

"Secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga Pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk 3 hari ke depan," kata Ketua KPUD DKI Jakarta Wahyu Dinata.

Dia menuturkan, kekurangan persyaratan misalnya, keterangan tidak sedang pailit salah satu paslon yang masih kurang. Lalu latar belakang pas foto yang masih tidak sesuai dan penggunaan gelar akademik yang belum bisa dibuktikan dengan ijazah terakhir paslon.

"Terus ada tanda terima laporan kekayaannya juga masih belum disetorkan. Terus surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak juga belum ada," sambungnya.

Dia menambahkan pasangan calon juga wajib melampirkan ijazah tingkat SLTA. Sebab menurutnya ada salah satu Paslon yang tak melampirkan ijazah tamatan SLTA.

Diketahui, untuk Pilgub DKI Jakarta, terdapat tiga Paslon yang mendaftar sebagai Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur. Pasangan yang pertama mendaftar yakni Pramono Anung - Rano Karno dan Ridwan Kamil - Suswono.

Sementara di hari terakhir pendaftaran tanggal 29 Agustus 2024, pasangan independen Dharma Pongrekun - Kun Wardana.

Topik Menarik