Sidang Kasus Pungli Rutan KPK, Eks Bupati Muba: Bayar Setoran Rp20 Juta atau Diisolasi
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza sebagai saksi dalam kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).
Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza mengaku sempat menolak untuk membayar pungutan liar (pungli), saat menjadi tahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang C1.
Dodi mengatakan, bahwa saat menjalani isolasi di tahanan, dia sempat ditawari untuk menggunakan alat komunikasi. Jika ingin menggunakan alat komunikasi dan membayar uang iuran bulanan, kata Dodi, dirinya bisa menjalani masa isolasi dengan durasi yang lebih singkat.
“Awal awalnya saya menolak, baik itu dari penawaran penasehat hukum, kemudian yang kedua juga dari penawaran alat komunikasi itu,” kata Dodi di ruang sidang.
“Tetapi setelah saya melihat bahwa masa isolasi saya kok jadinya panjang, rata-rata itu harusnya antara 1-2 minggu, tapi saya bisa 16 hari. Di situ saya menyerah karena saya merasa terpaksa,” tambah dia.
Lebih lanjut, jaksa menanyakan jumlah yang harus dibayarkan Dodi untuk bisa menjalani masa isolasi lebih cepat. Dodi mengungkapkan saat itu dirinya membayar sebesar Rp20 juta.
“Sepemahaman saya pada waktu Rp 20 juta,” ungkap Dodi.
Kemudian, Dodi juga mengaku mendapatkan ancaman jika tidak membayarkan uang sebesar Rp20 juta itu. “Siapa yang mengancam?” tanya jaksa.
“Petugas pada waktu itu. Pada waktu itu, memang terus terang itu ada beberapa orang yang kurang lebih itu datangnya ada yang malam, ada yang siang dan di sana pada waktu itu disampaikan, ya bagaimana pun juga saya manusia pak. Pada waktu itu ditawarkan untuk ikut aturan, kalau tidak diperpanjang (masa isolasinya). Walaupun sudah pindah, itu bisa dikembalikan lagi, ancamannya seperti itu,” tutur Dodi.
“Kalau tidak bayar diisolasi lagi?” ujar jaksa.
“lya, aturannnya begitu, harus bayar,” timpal Dodi.
Selain itu, Dodi juga mengaku dibebankan uang untuk iuran bulanan sebesar Rp4 juta. “Kalau untuk bulanannya juga harus bayar lagi?” tanya jaksa.
“Bulanan Rp4 juta iuran,” jawab Dodi.
“Itu total nya berapa masih ingat?” cecar jaksa
“Pertama kan Rp 20 juta tadi, kemudian yang tiap bulan tadi Rp4 juta. Kalau menurut laporan dari penasehat hukum saya, ya Rp 4 juta kali 18 ditambah Rp 20 juta,” tutur Dodi.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, ada 15 pegawai rutan KPK yang didakwa melakukan pungutan liar kepada para tahanan. Nilai totalnya hingga Rp6,3 miliar.