Sebelum Purnatugas, Jokowi Ternyata Sudah Teken Aturan Kenaikan Gaji Hakim
JAKARTA - Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan tentang kenaikan gaji bagi para Hakim. Kenaikan gaji tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA).
Aturan tersebut ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024. Namun, situs Kementerian Sekretariat Negara baru mengunggahnya.
Gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim.
"Hakim diberikan kenaikan berkala apabila memenuhi syarat: telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala dan penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik," bunyi Pasal 3D dari aturan tersebut.
Pemberian kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh atasan langsung Hakim yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang.
Sedangkan, bagi hakim yang menurut hasil penilaian kinerja menunjukkan nilai amat baik dan patut dijadikan teladan mendapatkan kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan.
"Pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung," bunyi Pasal 3G ayat 2.
Pada aturan baru, Hakim dengan gaji paling kecil yakni golongan III dengan masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji pokok paling kecil Rp2.785.700 dan paling besar dengan masa kerja 32 tahun Rp5.180.700.
Sedangkan pada aturan PP 94 tahun 2012, gaji pokok hakim golongan III paling kecil Rp2.064.100 dan paling besar Rp4.204.100.
Pada aturan tersebut tunjangan hakim tingkat banding juga mengalami kenaikan dari yang terendah Rp 38.200.000 hingga terbesar pada jabatan Kepala mendapatkan Rp 56.500.000.
Sedangkan pada aturan sebelumnya hakim tingkat banding mendapatkan tunjangan terendah Rp 27.200.000 dan tunjangan terbesar yakni jabatan Kepala mendapatkan Rp 40.200.000.