Kejagung: 3 Hakim yang Ditangkap Diduga Terima Suap
Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketiganya ditangkap karena diduga menerima suap dalam pembebasan terdakwa Ronald.
"Iya terkait itu (suap)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Rabu (23/10/2024).
Namun, Harli belum mau membeberkan terkait kasus suap yang menjerat ketiga hakim tersebut, termasuk bentuk suap yang diterima ketiganya. Begitu pula dengan nilai penyuapan yang diterima bila berupa uang.
Baca juga: 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap Kejagung
Harli menegaskan, semua informasi terkait kasus tersebut akan dijelaskan dalam konferensi pers malam ini. "Nanti jam 7 malam (19.00 WIB) presscon ya," ucapnya.
Sebagai informasi, ketiga hakim yang ditangkap menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.
Baca juga: 9 Mayjen TNI Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto, Ini Daftar Namanya
Diketahui, Gregorius Ronald Tannur adalah anak mantan anggota DPR. Dia divonis bebas dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29.