Kejagung Sita Uang Miliaran Rupiah Terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejagung Sita Uang Miliaran Rupiah Terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Nasional | sindonews | Rabu, 23 Oktober 2024 - 21:50
share

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan seorang pengacara. Penetapan tersangka ini setelah Kejagung menagkap keempat orang tersebut hari ini.

"Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta," kata Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar, Rabu (23/10/2024).

Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap

Adapun, tiga hakim yang dimaksud adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul). Sedangkan pengacara LR (Lisa Rahma). Selain melakukan penangkapan, Kejagung juga melakukan penggeledahan di enam lokasi yang berbeda.

Berikut rinciannya:

1. Di lokasi Rumah oknum Pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya:

Uang tunai Rp1.190.000.000;Uang tunai USD 451.700;Uang tunai SGD 717.043; danSejumlah catatan transaksi.

2. Di lokasi Apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:

Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000;

Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas; Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan Barang bukti elektronik berupa Handphone.

3. Di lokasi Apartemen oknum Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:

Uang tunai Rp97.500.000;Uang tunai SGD 32.000;Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen; danSejumlah barang bukti eletronik

4. Di lokasi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:

Uang tunai USD 6.000;Uang tunai SGD 300; danSejumlah barang bukti elektronik

5. Di lokasi Apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:

Uang tunai Rp104.000.000;Uang tunai SGD 9.100;Uang tunai USD 2.200;Uang tunai Yen 100.000; danSejumlah barang bukti elektronik

6. Di Apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:

Uang tunai Rp21.400.000;Uang tunai USD 2.000;Uang tunai SGD 32.000; danSejumlah barang bukti elektronik

Terhadap tiga hakim, ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas | Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sedangkan pengacara di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Topik Menarik