Berantas Mafia Tanah, DPR Dukung Kerja Menteri Nusron 100 Hari Pertama
JAKARTA Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan, mendukung Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam memberantas mafia tanah . Upaya yang dilakukan, menurutnya bagian dari upaya perbaikan internal serta peningkatan tata kelola di kementerian tersebut.
"Hal tersebut bagian dari upaya pencegahan terhadap praktik mafia tanah, ujarnya, dikutip Rabu (23/10/2024).
Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar menegaskan, bahwa kejahatan di bidang pertanahan sebenarnya bisa diungkap dan diberantas dengan mudah, asalkan ada tekad dan komitmen yang kuat dari pemerintah. Tekad besar dari pemerintah menjadi kunci utama dalam menuntaskan persoalan tersebut.
Irawan menyampaikan bahwa isu kejahatan di sektor pertanahan harus menjadi prioritas bagi Nusron Wahid dalam 100 hari masa kerjanya. Ia mengingatkan, masyarakat sering mengeluhkan masalah ini, terutama kasus pemalsuan sertifikat. Kejahatan seperti ini umumnya meninggalkan bukti berupa dokumen kepemilikan, yang dapat memudahkan penegakan hukum.
"Contohnya seperti pemalsuan sertifikat dan sebagainya, skema kejahatan yang meninggalkan jejak serta bukti kejahatan, bentuknya bisa berupa dokumen kepemilikan, katanya.
Ia juga mendorong agar kebijakan pemberantasan mafia tanah mencakup penguatan kerjasama dengan otoritas hukum serta penerapan digitalisasi dan administrasi negara untuk membantu mempercepat penyelesaian kasus.
Menurutnya, transformasi digital akan meminimalkan peluang praktik mafia tanah. "Pihak ATR/BPN sebagai single authority dalam melegalisasi hak kepemilikan harus bersifat aktif dalam memberikan perlindungan hukum (rechtsbecherming)," katanya.
Politisi yang akrab disapa Wawan itu mengajak publik untuk mendukung pemberantasan mafia tanah. Menurutnya, langkah ini mencerminkan kebijakan tertinggi terkait pertanahan yang termaktub dalam UUD 1945, dengan tujuan untuk kesejahteraan rakyat.
Persoalan tanah, kata Wawan, tidak hanya berkaitan dengan sektor pertanian, tetapi mencakup banyak aspek lain seperti pengelolaan air, kelautan, serta sumber daya alam yang ada di atas dan di bawah tanah, seperti hutan, kebun, dan tambang.
<i>Breaking News</i>: MA Batalkan Putusan Bebas Ronald Tannur, Beri Hukuman 5 Tahun Penjara
"Persoalan tanah dalamnya juga ada persoalan air, kelautan, sumber daya yang ada di atas dan di dalam tanah seperti hutan, kebun, dan tambang. Oleh karena itu, Indonesia adalah negara yang memiliki berbagai macam sumber daya yang berada di atas, di dalam dan melekat pada tanah harus dimanfaatkan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat, katanya.