3 Hakim Kasus Ronald Tannur Kena OTT, MA: Tertangkap Tangan Tidak Perlu Izin
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memberikan penjelasan aturan bahwa penangkapan hakim harus melalui izin Ketua MA. Juru bicara MA, Yanto mengatakan penangkapan yang membutuhkan izin ketua MA adalah penangkapan di luar operasi tangkap tangan (OTT).
Itu dalam hal ketua, wakil ketua dan hakim dapat dilakukan penangkapan oleh Jaksa Agung dengan seizin ketua MA, kecuali dalam hal tertangkap tangan tidak perlu izin, kata Yanto kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Yanto menjelaskan, aturan mengenai izin penangkapan hakim itu ada dalam UU Nomor 8 Tahun 2004. Dalam UU itu dijelaskan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan pejabat negara terhadap hakim harus seizin Ketua Mahkamah Agung (MA).
"Yang memerlukan izin Ketua MA itu kalau tidak tertangkap tangan. Seperti itu, jadi tidak perlu izin," jelas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Hal itu sebagaimana disampaikan Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar usai pihaknya melakukan penangkapan tiga hakim yang dimaksud di Surabaya pada Rabu (23/10/2024). "Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M," kata Qohar.
Adapun, tiga hakim yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap dalm vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu pengacara berinisial LR. Ia diduga sebagai pemberi suap.
Sebagai penerima suap, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pemberi, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.