Kejagung Tahan Eks Pejabat MA di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Diketahui, sebelumnya Kejagung juga telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul dalam kasus tersebut.
“Pada hari ini Jumat 25 Oktober 2024 Jampidsus Kejagung menetapkan dua orang tersangka karena ditemukan bukti permulaan cukup adanya tindak pidana korupsi,” Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).
“Yang pertama ZR selaku mantan Pejabat Tinggi Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Kedua saudara LR selaku pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka dalam kasus suap,” sambung dia.
Abdul Qohar, menambahkan untuk Zarof Ricar dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“Sedangkan LR tidak dilakukan penahanan karena penyidik telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dalam kasus yang diduga memberikan suap kepada 3 tersangka sebagaimana telah saya umumkan pada 2 hari yang lau.
Zarof Ricar diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dan kedua Pasal 12 B junto Pasal 18 UU Tipikor.