Dalami Kasus Zarof Ricar, KY Siap Koordinasi dengan Kejagung dan MA
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengapresiasi kinerja Kejagung yang terus melakukan penelusuran dan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan majelis hakim PN Surabaya.
"KY memiliki concern mendalam terhadap kasus ini. Apalagi, dalam pengembangannya melibatkan mantan pejabat di Mahkamah Agung sebagai tersangka. KY mengapresiasi Kejagung yang terus mengungkap praktik suap di lembaga peradilan," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (26/10/2024).
Menurutnya, KY akan terus memberikan perhatian dan berkoordinasi dengan Kejagung dan Mahkamah Agung (MA) untuk pendalaman pengembangan kasus tersebut karena adanya dugaan suap pada kasasi Gregorius Ronald Tannur (GRT). Terutama terkait catatan keuangan yang ditemukan penyidik, bahwa ada aliran dana ke sejumlah hakim.
Dia menambahkan bahwa publik menyoroti lemahnya integritas hakim dan aparat pengadilan yang tertangkap tangan karena menerima suap. Hal ini harus menjadi fokus sinergisitas KY dan MA untuk menyelesaikan kasus ini.
"Untuk itu, KY mendorong agar ada kolaborasi untuk mendeteksi area-area yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki hakim dan aparat pengadilan," katanya.
Sekedar diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka karena menjadi perantara dalam dugaan suap PN Surabaya yang menangani perkara terdakwa Ronald Tannur, Jumat 25 Oktober 2024.