Bantah Kapolda NTT, Ipda Rudy Soik: Tak Ada Putusan yang Katakan Saya Karaoke
JAKARTA - Ipda Rudy Soik yang dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) membantah bila dirinya bersalah lantaran berkaraoke saat jam dinas bersama tiga polisi lainnya.Pernyataan itu merespons Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga yang menyebut dirinya telah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) saat jam dinas di tempat karaoke.
"Yang pasti kan tidak ada putusan yang mengatakan saya berkaraoke," kata Rudy usai RDPU bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
Namun, Rudy tak membahas lebih detail lagi terkait pernyataan Daniel. Ia hanya menegaskan, putusan KKEP Polri tak memuat dirinya bersalah lantaran berkaraoke.
"Yang pasti kan tidak ada putusan yang mengatakan saya berkaraoke, tidak ada putusan itu, coba nanti dilihat bisa dikonfirmasi. Coba perlihatkan putusan petitum putusan, tidak ada seperti itu," terang Rudy.
"Hanya itu saja dan memnag yang disampaikan sepeti itu, tapi faktanya kan harusnya faktanya yang diperlihatkan," ucap Rudy.
Sebelumnya, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga mengungkap Ipda Rudy Soik sempat terjerat OTT saat jam dinas bersama tiga oknum polisi. Bahkan, keempatnya kepergok saling duduk berpasangan sambil menenggak minuman berakohol di tempat karaoke.
Hal itu diungkap oleh Daniel saat RDPU bersama Komisi III DPR RI di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 28 Oktober 2024. Mulanya, ia mengaku tak mengenal Ipda Rudy Soik.
"Tapi karena ada informasi yang pada saat itu menyatakan bahwa ada anggota Polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas, maka Propam melaksanakan tindakan OTT dan ditemukan 4 anggota Polri," tutur Daniel.
Keempatnya ialah Kasat Reskrim Polresta Kupang Yohanes Suhardi, kedua Ipda Rudy Soik yang waktu itu menjabat KBO atau Kaur Binops Reserse Polresta Kupang dan dua Polwan yakni Ipda Lusi dan Brigadir Jane. N.
Tingkatkan Inovasi dan Kualitas Pendidikan, Fak Teknik UTP Gandeng PT. Teknindo Geosistem Unggul
"Nah ketika ditangkap, mereka sedang duduk berpasangan, melaksanakan hiburan dan kemudian minum-minuman beralkohol. Nah atas peristiwa ini, Kabid Propam melaporkan kepada Kapolda dengan informasi khusus, sehingga saya mendisposisi untuk dilakukan proses secara hukum," ucap Daniel.
Atas dasar itu, Daniel mengatakan, Propam Polda NTT melakukan peradilan kode etik. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan, katanya, ketiga oknum polisi itu menerima hukuman, sedangan Rudy tidak.
Dalam sidang pertama, Rudy dinyatakan telah melakukan perbuaatan cela dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari dan demosi selama 3 tahun. Kendati demikian, kata Daniel, sidang KKEP memberatkan hukuman pada Rudy.
"Setelah dilakukan sidang banding, hakim mempertimbangkan bahwa alasan-alasan dalam memori banding yang diberikan itu menyimpang dari apa yang dipersangkakan. Dan pada saat sidang banding menurut hakimnya, bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif dan seluruh membantah atas apa yang dilakukan tindakan OTT oleh anggota Propam," imbuhnya.
"Dalam banding didalami sejujurnya bahwa inisiatif ID kemudian otak di belakang semua pelaksanaan mereka berkaraoke adalah Ipda Rudi Soik dan itu semua dibantah. Oleh Karena itu, diputuskan, ditambah hukumannya satu saja hukumannya ditambah yaitu demosi dari 3 tahum menjadi 5 tahun. Dan patsusnya menjadi 14 hari," terang Daniel.