Komisi III DPR Minta Polri Tak Pecat Ipda Rudy Soik: Cari Win-Win Solution
JAKARTA - Komisi III DPR meminta Polri tidak memecat Ipda Rudy Soik usai membongkar jaringan mafia bahan bakar minyak (BBM) karena dianggap tidak profesional dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kita dukung agar Polri jangan memecat Rudy Soik. Harus dicari win-win solution,” kata Anggota Komisi III DPR, Gilang Dhielafararez dalam keterangannya, Senin (28/10/2024).
Gilang mengungkapkan hal tersebut saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga terkait kasus Ipda Rudy Soik. Pihaknya berharap Polri bisa mempertimbangkan secara bijaksana terkait pemecatan Rudy Soik dari institusi Polri.
"Terlepas dari tudingan dan perilaku saudara Rudy Soik yang dianggap melanggar kode etik, kita tidak bisa menutup mata bahwa yang bersangkutan tengah berusaha menumpas jaringan mafia BBM bersubsidi yang sudah lama menghantui wilayah NTT,” ujarnya.
Mengenal Latihan Cakra Tradisi Kostrad, Penggemblengan 3 Bulan Tentara di Gunung, Hutan, dan Laut
Selain itu, Polri diharapkan dapat mempertimbangkan pencapaian-pencapaian yang telah dilakukan Rudy Soik selama mengabdi sebagai anggota di institusi Polri. Bukan hanya Gilang, dalam rapat sejumlah anggota Komisi III juga mempertanyakan keputusan Polda NTT yang memecat Rudy.
Gilang menyarankan, kepolisian lebih arif dan hati-hati dalam menangani kasus ini. “Jangan sampai isu semakin liar dan membuat masyarakat curiga ada sesuatu di balik pemecatan Rudy Soik,” imbuhnya.
Usai audiensi dengan Komisi III DPR, kata Gilang, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan, bahwa akan melakukan sidang ulang terhadap Ipda Rudy Soik. Selain itu, Daniel meminta siapa pun termasuk Ipda Rudy Soik untuk melaporkan bila ada pemain TPPO dan mafia BBM ilegal di NTT.
"Prinsipnya kita mendukung segala penegakan hukum terhadap pelanggaran yang merugikan rakyat. Kasus dugaan jaringan mafia BBM dan kejahatan perdagangan orang di NTT harus diusut tuntas,” kata Gilang.
Polda NTT diketahui memecat Rudy Soik yang mengungkap jaringan BBM bersubsidi. Mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota itu di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda NTT pada Jumat 11 Oktober 2024 karena dianggap tidak profesional dalam dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Rudy Soik juga dianggap melakukan sejumlah pelanggaran disiplin.
Selain itu, Rudy Soik sempat dikenakan sanksi disiplin karena makan siang sambil berkaraoke dengan Polwan yang sudah beristri. Rudy sendiri mengaku, laporan terhadap dirinya ke Propam Polda NTT berselang beberapa jam setelah ia memasang garis polisi di lokasi yang diduga bagian dari mafia BBM bersubsidi.
Berikut kesimpulan rapat dengar pendapat komisi III DPR RI dengan Kapolda NTT terkait Rudy Soik dikutip dari siaran pers Komisi III DPR:
- Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH terhadap Rudy Soik dan meminta Kapolda NTT untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan.
- Komisi III DPR RI meminta Kapolda NTT untuk fokus melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus TPPO dan BBM ilegal tanpa pandang bulu dengan mengedepankan transportasi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.