KPK Sita 44 Bidang Tanah dan Bangunan Senilai Rp200 Miliar Terkait Kasus LPEI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 44 bidang tanah dan bangunan terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, puluhan aset tersebut merupakan milik dari para tersangka dalam kasus tersebut.
"KPK telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan, yang tidak diagunkan, dengan total taksiran nilai sebesar kurang lebih Rp200 miliar," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2024)
"Ini tidak termasuk dengan asset kendaraan dan barang lainnya yang sedang dinilai oleh Tim KPK," sambungnya.
Selain itu, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga sedang mendalami sejumlah aset milik para tersangka yang saat ini statusnya menjadi agunan. Tessa melanjutkan, pihaknya menemukan modus 'tambal sulam' dalam penyediaan peminjaman.
"Di mana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya," ujarnya.
Ia menambahkan, KPK terus melakukan penelusuran asset dari para tersangka dalam kasus ini guna memulihkan kerugian negara. Di sisi lain, Tessa menyatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam perkara tersebut akan bertambah.
"KPK juga mengingatkan kepada Para Pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara," ucapnya.
Sekadar informasi, KPK menetapkan tujuh orang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ketujuh orang itu juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Tessa Mahardhika Sugiarto tak merincikan siapa saja nama-nama tersangka kasus korupsi di LPEI, hanya menyebut mereka terdiri dari kalangan penyelenggara negara dan swasta.