Syafi Djohan: Kebijakan Pemerintahan Prabowo Bermanfaat Langsung bagi Masyarakat Luas
JAKARTA - Pemerintah Indonesia akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN dan diproyeksikan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Langkah strategis ini diambil untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus memastikan pemerataan kesejahteraan masyarakat di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Syafi Djohan memberikan dukungan apapun keputusan yang diambil Presiden Prabowo Subianto. Khususnya terkait penerapan PPN.
"Saya yakin Pak Prabowo tentu akan taat dan komitmen kuat pada Undang undang. Dan saya juga yakin pemerintah Pak Prabowo memperhatikan serta mendukung berbagai program pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas, termasuk infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan," ujar Syafi Djohan, Rabu (4/12/24).
Menururnya, pemerintah harus mengantisipasi dampak kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang akan diterapkan mulai 2025. Dan, sejumlah kebijakan bisa dikeluarkan untuk menjaga perekonomian tetap bergerak di masyarakat.
"Misalnya insentif bagi pelaku usaha kecil dan mikro. Hal ini penting untuk menjaga agar perekonomian tetap bergerak khususnya di kalangan bawah," tutupnya.
Sekadar diketahui, Pemerintah Indonesia akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen paling lambat mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Rencana kenaikan tarif PPN tersebut sudah tercantum di dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP pasal 7 ayat 1.
Dengan kenaikan PPN, pemerintah menargetkan untuk meningkatkan pendapatan negara sebesar 6,4 persen pada tahun depan, yakni menjadi Rp2.996,9 triliun. Dari jumlah itu, Rp2.490,9 triliun di antaranya berasal dari penerimaan pajak.