Terima 157 Gugatan Hasil Pilkada 2024, MK: Batas Pendaftaran 3 Hari usai Penetapan KPUD
Mahkamah Konstitusi (MK) hingga hari ini hingga pukul 15.34 WIB telah menerima 157 permohonan sengketa hasil suara Pilkada 2024 dari berbagai daerah. Jumlah tersebut akan terus bertambah mengingat sejumlah daerah masih melakukan proses rekapitulasi suara pilkada.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, hingga kini belum ada permohonan sengketa pilkada tingkat provinsi. Dia menjelaskan batas waktu pendaftaran sengketa ke MK yakni, 3 hari kerja setelah KPU Daerah menetapkan hasil perolehan suara.
"Ya, batas waktu kan masing-masing berbeda. Tergantung provinsi itu, KPU Provinsi menetapkannya. Kalau sudah ditetapkan baru 3 hari kerja setelah, sejak ditetapkan itu berlaku masa pendaftaran," ujar Suhartoyo di Gedung MK, Senin (9/12/2024).
Berdasarkan penulusuran melalui website MK, dari jumlah keseluruhan permohonan yang masuk, sebanyak 124 perkara diajukan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, sementara sengketa hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 33 permohonan.
Suhartoyo menjelaskan, MK memiliki waktu selama 45 hari untuk menyelesaikan perkara hasil sengeketa pilkada ini. Dia mengatakan persidangan sengketa hasil pilkada nantinya akan dibagikan dalam 3 panel.
"Kan kalau persidangan nanti dibagi 3 panel. Jadi kalau misalnya sebanyak perkara, misalnya 200 ya akan dibagi 3, misalnya masing-masing 60 atau 70, mekanismenya ya tidak ada persoalan," ujarnya.
"Kemarin kan malah yang legislatif itu masing-masing panel hampir 100. Bahkan ada yang 100. Juga tidak ada persoalan. Bahkan legislatif itu masa persidangan hanya 30 hari. Ini kan 45 hari kerja. Lebih fleksibilitasnya lebih panjang dibanding legislatif," sambungnya.
Suhartoyo meminta para pemohon agar selalu menaati ketentuan yang berlaku selama mengikuti proses sengeketa pilkada ini. "Sehingga nanti ketertiban proses pendaftaran, penyerahan perbaikan, penyerahan bukti-bukti, supaya bisa tertib, dan kemudian akan mendorong proses persoalannya juga akan lancar nanti," ucapnya.